Selain itu bahasa yang tidak sempat disahkan oleh pemerintah Indonesia adalah;
-Rancangan Ejaan Pembaharuan 1956
-Rancangan Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia) 1961
-Rancangan Ejaan Lembaga Bahasa Kesusastraan (LBK) 1966
-Ejaan yang Disempurnakan 17 Agustus 1972
Sedangkan Ejaan Bahasa Indonesia  yang Disempurnakan (EYD); Ejaan ini diresmikan pemakainya pada tanggal 16 Agustus 1972
oleh Presiden Republik Indonesia. Peresmian itu berdasarkan Putusan Presiden No.57, 1972
Hasil perumusan "Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975,
antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara
Antara lain, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai;Â
-Lambang kebanggaan Nasional