UMKM) memegang peran penting bagi perekonomian ASEAN. Sebab, 96 persen ekonomi ASEAN berasal dari UMKM. Industri UMKM juga sangat membantu masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan, dimana total di seluruh Indonesia terdapat 62 juta UMKM yang memperkejakan 116 juta orang.Â
Usaha mikro kecil menengah (Peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah(UMKM) di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.Â
Salah satu kunci keberhasilan dalam menjalankan UMKM adalah branding. Brand image atau brand description, yakni deskripsi tentang asosiasi dan keyakinan konsumen terhadap merek tertentu. Dewasa ini pelaku usaha berlomba-lomba membangun sebuah brand. Alasannya adalah semakin positif citra sebuah brand di masyarakat maka brand tersebut akan mempengaruhi tingkat pembelian masyarakat terhadap brand tersebut.Â
Berkaitan dengan hal tersebut, pranata hukum merek dibuat untuk memberikan perlindungan atas suatu brand yang ditempelkan pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Pranata tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek dalam menggunakan brand tersebut.Â
Hak eksklusif adalah hak yang melekat kepada pencipta, pemilik merek, penemu berupa hak moral dan hak ekonomi sehingga memerlukan perlindungan hukum Untuk memperoleh hak eksklusif tersebut pemilik brand harus menempuh prosedur pendaftaran merek dan juga brand tersebut harus memenuhi syarat-syarat agar dapat didaftar sebagai merek.Â
Berdasarkan permasalahan tersebut pada Minggu ke 3 tepatnya tanggal 24 Juli 2022 Mahasiswa KKN TIM II Undip bekerjasama dengan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kelurahan Siwalan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan memberikan sosialisasi serta edukasi hukum mengenai arti penting pendaftaran merek bagi UMKM di Balai Kelurahan, Kelurahan Siwalan,Kecamatan Gayamsari,Kota Semarang yang terbagi menjadi 2 shift pelaksanaan dimana shift pertama dilaksanakan pada pukul 09.00-12.00, sedangkan shift kedua dilaksanakan pukul 12.30 -- 15.00 yang dihadiri kurang lebih 100 orang pelaku UMKM . Selain itu, mahasiswa UNDIP juga memberikan leaflet mengenai alur proses pendaftaran merek serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan.
Terdapat antusiasme dan juga ketertarikan dari warga mengenai sosialisasi ini sehingga program dapat dilakukan dengan lancar dengan saran dan masukkan yang baik dari warga. Program ini diharapkan untuk dapat meningkatkan pemahaman hukum mengenai hak kekayaan intelektual pada umumnya serta merek pada khususnya bagi masyarakat terkhusus UMKM.
Muhammad Valdi -- FH Undip 2019
Dosen Pembimbing : Ir. R.T.D. Wisnu Broto, M.T.
Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari
KKN Undip Tim II Kota Semarang 2021/2022