Mohon tunggu...
Muhammad Asna Maulana
Muhammad Asna Maulana Mohon Tunggu... Penulis - Satu peluru bisa menembus satu kelapa. Satu karya tulis bisa menembus seribu kepala

Mahasiswa jurusan psikologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Perpanjangan SKT Ormas FPI

2 Desember 2019   17:53 Diperbarui: 2 Desember 2019   22:58 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum membahas tentang perpanjangan SKT ormas FPI, saya akan membicarakan terlebih dahulu tentang sejarah FPI.

FPI adalah kepanjangan dari 'Front Pembela Islam'. FPI merupakan salahsatu ormas Islam yang ada di Indonesia. Ormas ini muncul setelah tragedi reformasi 98'. Lebih tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1998 yang dinahkodai oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemimpinnya disebut 'Imam Besar' oleh anggotanya. Ormas ini bernaung dibidang politis, sosial, ekonomis, dan kebudayaan.

Perizinan ormas ini habis di tahun 2019 dan para pengurusnya ingin memperpanjang perizinan ormasnya ke Kemendagri selaku yang mengurusi soal perizinan. Sebetulnya ormas ini sudah berulangkali diperpanjang, tapi perizinannya kini menjadi masalah, dikarenakan adanya UU baru tentang ormas, yaitu UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Ormas menjadi UU yang berbunyi 'UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
b. bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.

Jadi kesimpulan dari UU tersebut adalah setiap ormas yang ada di Indonesia didalam AD/ARTnya harus mencantumkan Pancasila & UUD 1945 sebagai dasarnya, karena itu semua demi keutuhan NKRI.
Namun didalam AD/ART FPI tidak mencantumkan Pancasila & UUD 1945 sebagai dasarnya. Selain itu FPI juga ingin menegakkan khilafah Islamiyyah dimana hal itu adalah konsep yang sering dikoar-koarkan oleh ormas terlarang trans-internasional seperti ikwanul muslimin, Hisbut tahrir dan ISIS. Oleh karena itu perpanjangan perizinan FPI kini menjadi polemik di masyarakat.

Semoga bermanfa'at. Aamiiin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun