Mohon tunggu...
Muhammad Aditya Bryan Rahadi
Muhammad Aditya Bryan Rahadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - menatap masa depan

still looking foward

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan

8 Mei 2021   06:00 Diperbarui: 9 Mei 2021   04:17 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Negara Indonesia yang memiliki filsafah pancasila mengandung makna agar nilai-nilai Pancasila memenuhi dan mendasari setiap aspek penyelenggaraan negara. Pengadaan tanah bagi pembangunan bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum harus mengakomodasi nilai-nilai Pancasila di dalamnya. Nilai dasar yang perlu diresapi, khususnya pada sila pertama, adalah tanah air indonesia merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri keberadaannya dengan cara menggunakan dan memanfaatkannya untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Penyelenggaraan pengadaan tanah ini harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai kekeluargaan, kerukunan dan gotong-royong yang kuat.

          Pengadaan tanah erat sekali  hubungannya dengan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah yang diperlukan baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan swasta, yang sering kali menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Selain itu, sudah terdapat banyak isu sentral yang diperdebatkan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu apakah kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah itu ditujukan dan diperuntukan untuk kepentingan umum atau tidak. Hal ini disebabkan karena adanya berbagai kepentingan yang saling bertentangan tujuannya bagi beberapa pihak. Di Indonesia hak menguasai negara atas tanah telah disalahmaknai oleh pemrintah, dan hak menguasai negara atas tanah semakin tereduksi, digantikan dengan hak privat individual atas tanah, karena pemerintah yang lalai dalam menjalankan dan menegakkan hak dan hukum pengelolaannya atas tanah negara. Padahal, dalam penafsiran makna sesungguhnya dari kepentingan umum, harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar tujuan sesungguhnya benar-benar tercapai. Oleh karena itu, kembali ke poin pertama, segala aspek dalam penyelenggaraan negara harus diliputi oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis.

1. Makna dan Konsep Kepentingan Umum berdasarkan Pancasila

          Pancasila sebagai dasar falsafah negara memposisikan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama secara berimbang, karena jika ditinjau dari sudut subyektif, posisi manusia bersifat dwitunggal baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Hubungan manusia dengan tanah bersifat relatif, di mana manusia tidak dapat mendasarkannya kepentingannya atas sifat pribadi saja, tetapi juga harus mengingat sifat sosialnya sebagai salah satu masyarakat sosial tersebut. Dengan demikian, Hak atas tanah yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi saja melainkan kepentingan bersama. Dibalik itu, tanah yang diperoleh dari kegiatan pengadaan tanah juga harus digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai.

          Di dalam peratuaran undang-undang, kepentingan umum memiliki beberapa pengertian , secara aspek yuridis formal di dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah sebagai pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kemudian pada Pasal 1 angka 6 UU No. 2 Tahun 2012, secara eksplisit, menyatakan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat negara.

          Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No. 2 Tahun 2012, doktrin kepentingan umum yang dianut adalah dalam bentuk daftar kegiatan (list provision). Pemerintah tidak dapat melakukan pembangunan selain daripada peruntukkan yang telah ditentukan dalam daftar kegiatan tersebut Sebagai akibat dari dipilihnya daftar kegiatan (list provision). Pemilihan daftar kegiatan (list provision) sebagai dasar penentuan kategori pembangunan untuk kepentingan umum merupakan pilihan tepat untuk mengatasi kondisi ini. Dengan begitu, ruang penafsiran Pemerintah dalam menetapkan suatu kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menjadi terbatas dan sesuai tujuan, sehingga tindakan wewenaang Pemerintah dalam pembebasan tanah masyarakat menjadi lebih tepat peruntukannya.

          Di sisi lain terdapat juga istilah tanah yang berkedudukan sebagai res extra commercium, dengan kata lain termasuk ke dalam kelompok kepunyaan publik (domaine public). Menurut pendapat Proudhon, Kepunyaan publik merupakan segala benda yang disediakan oleh Pemerintah untuk dipakai oleh masyarakat bersama, seperti jalan umum; jembatan; pelabuhan; dan sebagainya. Tanah-tanah yang diperoleh dari kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila berada didalam status sebagai tanah resextra commercium, maka penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat dikerahkan sepenuhnya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tanah sebagai anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa dapat dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga dirasakan adil bagi semua pihak.

2. Nilai-nilai Fundamental yang harus dihayati dan dijadikan pedoman Pemerintah dan Masyarakat dalam pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

          Berdasarkan aspek peraturan perundang-undangan, UUD NRI 1945 telah memberikan dasar pijakan konstitusional bagi Pemerintah untuk bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengadaan tanah dalam Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Pengertian “bertanggung jawab” dapat dimaknai bahwa Pemerintah wajib menanggung dan melaksanakan suatu beban dan suatu hal yang dititipkan kepadanya. Dengan diberikannya tanggung jawab tersebut, maka Pemerintah dapat dituntut dan dapat dipersalahkan bilamana segala sesuatunya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada saat ini, terdapat 2 peraturan Undang-Undang yang mengatur secara khusus perihal pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemeritah untuk kepentingan umum, yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya

b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengaturan tersebut berdasarkan pemahaman bahwa istilah “pencabutan hak atas tanah” dan istilah “pengadaan tanah” mempunyai makna yang berbeda.”

          Titik berat yang membedakan pengambilanya adalah ada atau tidaknya “kesepakatan”. Berdasarkan uraian tersebut disebutkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 bahwa “pencabutan hak atas tanah” yang bermakna kegiatan pengadaan tanah secara wajib (compulsory acquisition of land) bagi warganya, sedangkan pada UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 disebutkan bahwa “pengadaan tanah” yang bermakna pengadaan tanah secara sukarela (voluntary acquisition of land) agi warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun