Mohon tunggu...
muhammad fajar
muhammad fajar Mohon Tunggu... menulis

menulis meluapkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepedulian Prabowo Terhadap Buruh Menaikan UMN Sebesar 6,5 Persen Di tahun 2025

23 April 2025   11:42 Diperbarui: 23 April 2025   11:42 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://asset.kompas.com/crops/k9L6lizmqe2e_c1ooy59u_lbtlc=/0x0:844x563/750x500/data/photo/2018/05/01/2236575835.jpg

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) akan naik rata-rata sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman ini dibuat setelah pertemuan terbatas yang membahas berbagai topik, termasuk penetapan upah minimum."Seperti yang kita ketahui, upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang krusial bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Oleh karena itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk memperbaiki daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing bisnis," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang diadakan untuk media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat, 29 November 2024.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah merekomendasikan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun, setelah perdebatan yang mendalam, termasuk pertemuan dengan para pemimpin serikat buruh, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMN sebesar 6,5 persen.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa penentuan upah minimum di sektor-sektor tertentu akan menjadi tanggung jawab dewan pengupahan baik di provinsi maupun di tingkat kota dan kabupaten. "Aturan yang lebih spesifik mengenai upah minimum akan diatur melalui Peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden Prabowo.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan bagi pekerja, termasuk melalui program tambahan untuk kesejahteraan yang memberikan makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu yang sedang hamil. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup keluarga pekerja di lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita berencana untuk memberikan indeks sekitar Rp10.000 per hari untuk setiap anak dan ibu hamil. Kami berharap bisa mencapai Rp15.000, namun mengingat keadaan anggaran, Rp10.000 mungkin cukup baik dan bergizi untuk daerah-daerah tersebut," ungkap Presiden.

"Jika kita melihat rata-rata keluarga yang berada di kelompok bawah, misalnya dalam kategori desil yang lebih rendah, dapat diperkirakan bahwa setiap anak dalam keluarga itu berjumlah sekitar 3 hingga 4. Dengan demikian, setiap keluarga akan menerima setidaknya Rp30.000 setiap harinya. Dalam sebulan, totalnya bisa mencapai Rp2,7 juta," ujarnya.

Program ini, menurut pernyataan Presiden, akan berfungsi sebagai tambahan untuk program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah ada dan bentuk bantuan lainnya yang sedang berjalan. Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berjuang demi peningkatan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.

"Saya percaya bahwa usaha pemerintah dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok pekerja, telah dilakukan dengan sangat optimal saat ini. Tentu saja, kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan di waktu-waktu yang akan datang," kata Presiden.

Bersama Presiden Prabowo dalam konferensi pers ini hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun