Jaji adalah perjanjian adat yang di lakukan sekelompok masyarakat suku lio antara satu kampung atau kelompok lainnya yang bertujuan agar memudahkan kelompok tersebut apabila melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan makanan.Â
Mereka dapat mengambil hasil pertanian dari kebun kelompok tertentu atau wilayah tertentu tanpa harus meminta ijin terlebih dahulu.
Perjanjian ini berlaku pada setiap kelompok masyarakat atau wilayah yang melakukan perjanjian di rumah adat tersebut. perjanjian ini di lakukan dua orang atau lebih yang di saksikan oleh ketua adat dan masyarakat sekitar.Â
Apabila perjanjian ini di langgar oleh kelompok yang sudah melakukan perjanjian maka hasil pertaniannya akan rusak dengan sendirinya ataupun apabila ada suatu kelompok yang hasil pertaniaannya di ambil kelompok lain tanpa terlebih dahulu meminta ujin dan sang pemilik mengetahuinya, melarang dan memarahi kelompok yang mengambil hasil kebun atau pertanian maka di situlah perjanjian tersebut berlaku seluruh hasil pertanian akan gagal panen atau rusak.
Perjanjian ini sangat kuat untuk di yakini di kalangan masyarakat. pernah suatu ketika ada peristiwa yang di percaya masyarakat pada sekelompok orang yang mengambil hasil pertanian berupa kelapa dan pada waktu bersamaan pula sang pemilik kebun mendapati sekelompok yang sedang mengambil hasil pertanian tanpa meminta ijin iapun langsung memarahi sekelompok orang tersebut yang sekedar mengambil bauh kelapa untuk menghilangkan rasa lapar dan hausnya untuk melanjutkan perjalanan.Â
Pada waktu yang bersamaan sang pemilik kebun memarahi orang tersebut. dengan seketika seluruh hasil pertanian berupa kelapa tersebut habis di sambar petir.Â
Entah apa penyebab sehingga kebun kelapa tersebut di sambar petir masyarakat meyakini kebun kelap yang di sambar petir tersebut akibat perjanjian yang telah di langgar oleh pemilik kebun. perjanjian ini berlaku sampai saat ini.