Mentri Agama (Menag) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 Mengenai Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbir, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah yang masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Pertantian menerbitkan Surat Edaran Direktur Jendral Perternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/PK.320/F.06/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
Dr. drh. Nuryani Zainuddin (Dirkeswan) Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengingatkan kondisi sekarang yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pelaksanaan kurban dimasa pandemi kegiatannya harus selalu memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.
Upaya yang telah Panitia Kurban DKM Al-Karomah lakukan untuk mencegah persebaran Covid-19 ini diantaranya :
Pertama, Panitia Kurban hanya 50% dengan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat seperti meyediakan hand sanitizer, menjaga jarak, memakai masker, membawa peralatan potong masing-masing dan juga memakai sarung tangan.
Kedua, Memberitahukan sebelumnya kepada penerima daging kurban untuk tidak langsung datang mengambil ke lokasi seperti dahulu sebelum adanya pandemi tetapi panitia akan memberikan langsung ke rumah masing-masing penerima. Sekalian juga membagikan masker sebagai salah satu program KKN Tematik UPI 2021.
Nama : Muhamad Luthfi Dzulkifli
Kelompok : 46
DPL : Drs. Wawan Purnama, M.Si.