Lapakliterasi (17/08). Haji merupakan salah satu ibadah dari rukun Islam yang kelima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu. Dalam hal ini praktek ibadah haji masih sebatas kegiatan keagamaan yang bersifat Ritualistik.Â
Sedangkan ibadah haji merupakan puncak kepribadatan dan memiliki tingkatan lebih dari ibadah lainnya. Bagi ibadah amaliah dan badaniah yang menjalankannya bukan sebatas tubuh tapi butuh materil dalam menunaikannya.
PC IMM Tangerang Selatan - Banten (17/8) mengadakan kajian rutin bentuk sikap responsif dan tindakan dalam perubahan pergerakan kader IMM menuju yang dicita-citakan Muhammadiyah.
Imron Fazri sebagai Pemantik dalam Kajian ini menjelaskan menunaikan ibadah haji merupakan sebagai bentuk pendekatan manusia kepada sang pencipta Allah SWT. Serta batal hukumnya bagi siapa yang tidak menjalankan rukun haji (Q.S Ali Imran : 97)
"Dan ibadah haji bertepatan dengan bulan haram yang penuh suci karena banyak kejadian-kejadian muslim sejarah yang terjadi di bulan dzulhijah ini". Sambungnya,
Gelar haji diberlakukan hanya di negara melayu sebagai bentuk apresiasi seseorang yang telah menjalankannya, tapi beda halnya yang dijelaskan oleh Ketua Umum PC IMM Tangsel-Banten bahwa title haji sebagai bentuk strata sosial yang menunjukan status sosialnya.
Status sosial hanya berlaku ketika seseorang yang mempertahankan status quo yang berarti tidak memiliki rasa empati sosial yang tinggi melihat lingkungannya belum merdeka dalam hal status sosial. Sambung Iqbal sekretaris Bidang TKI PC IMM Tangsel-Banten.
Masyarakat yang selesai menunaikan ibadah dan kembali kepada lingkungan harus bisa membuat lingkungan bisa menjadi yang di Ridhai oleh Allah SWT. Seperti yang dicita-citakan Muhammadiyah, Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Ditulis oleh Nur Muhammad Iqbal, Sekretaris Bidang Tabligh Kajian Islam IMM Tangsel