Mohon tunggu...
muhamad haekal
muhamad haekal Mohon Tunggu... Akuntan - artikel

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendapatan Fiktif pada Driver Jasa Transportasi Online di Indonesia

9 September 2019   13:45 Diperbarui: 9 September 2019   13:57 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PENDAPATAN FIKTIF PADA DRIVER JASA TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA


MUHAMAD HAEKAL
Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang

Dosen Pengampu: Sri Dewi Wahyundaru
email: sridewi@unissula.ac.id

Jasa transportasi online adalah salah satu jasa yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia bedasarkan data dari idntimes.com pada tahun 2017 saja terdapat kurang lebih 15.730.000 juta pengguna dan 900.000 ribu driver transpotasi online yang tersebar di sebagian besar wilayah Indonesia. Setiap bulanya terdapat leih dari 100.000.000 juta transaksi.  seiring bergulirnya waktu persaingan untuk mendapatkan pelanggan semakin ketat dikarenakan semakin meningkatnya jumlah driver driver  transportasi online baru dan ingin mengejar target bonus agar mendapatkan keuntungan lebih momet ini dimanfaatkan oleh sebagian oknum oknum driver jasa transpotasi online di Indonesia untuk melanggar prosedur pendapatan yang telah ditetapkan oleh berbagai perusahaan jasa transpotasi online dengan cara melakukan order fiktif atau order tuyul.

Pada dasarnya Pendapatan/Penggajian adalah kompensasi atau balas jasa dalam bentuk uang yang dibayarkan kepada penyedia jasa atas penggantian tanggung jawab atas pekerjaan yang telah dikerjakannya Sedangkan penggajian adalah pemberian kompensasi berupa uang kepada karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam mendapatkan pendapatan tentunya memiliki sistem atau tata cara yang telah diatur, alur  pendapatan   memerlukan data akun user untuk diinput kemudian diproses dan menghasilkan output berupa data yang valid yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pendapatan. Untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan suatu sistem yang tertata. Sistem tersebut adalah Sistem Informasi Akuntansi (SIA).

Seiring berjalannya waktu, perusahaan yang berkembang kian pesat mengharuskan setiap perusahaan memiliki sistem yang baik untuk menjalankan suatu aktivitas. Kini SIA hadir untuk menjadi penjembatan atau mengawasi jalannya aktivitas pendapatan driver dalam suatu perusahaan transportasi online yang kini semakin banyak keberadaannya. Dalam melaksanakan sistem penggajian di dalam Sistem Informasi Akuntansi diperlukan dokumen-dokumen sebagai dasar input data untuk pendapatan driver, yaitu dokumen profile driver, Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis kendaraan bermotor, Surat surat administratif kendaraan bermotor dan juga rekenning driver Serta aplikasi akun driver.

Dalam pelayanan transpotasi online semua sudah di backup oleh aplikasi system, begitu juga tarif dasar , promo dan pendapatan driver langsung diolah system untuk masuk ke rekening driver. Dalam hal ini terdapat urutan prosedur system pendapatan yang dilanggar oleh driver dengan cara melakukan order fiktif seolah olah driver mendapat order dari user pelanggan. Biasayan pelangar mempunyai 2 akun 1 akun driver 1 lagi akun user palsu.

Dengan hal ini penulis ingin member masukan terhadap perusahaan agar lebih mengawasi kecurangan ini dengan cara memperketat dan meng upgrade system pada perusahaannya terutama pada system prosedur pendapatan driver, supaya perusaahan tidak dirugikan atas pemberian reward atau bonus pada driver yang sebenarnya adalah alur perjalanan palsu dari driver. Sedangkan untuk sistem pendapata driver melalui prosedur komputerisasi apabila sistem informasi akuntansi tersusun dan dirancang dengan baik, maka sistem pengendalian yang melekat akan memberikan jaminan bahwa pengedalian intern dapat terlaksana dengan baik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun