Mohon tunggu...
muhamad ghozali
muhamad ghozali Mohon Tunggu... Lainnya - Wujudkan cita-citamu

Persaingan yang sehat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Distribusi dalam Islam: Konsep Keadilan

25 Desember 2020   22:59 Diperbarui: 25 Desember 2020   23:12 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Masyarakat kemungkinan mengurangi sumber pendapatan pribadi dari Sebuah kelompok yang disalurkan melalui fa'i. Adapun pengurangan Tersebut, seperti: resiko buruh dan peningkatan biaya pendapatan.

* Wakaf dianjurkan kepada mereka yang memiliki keuntungan yang besar, Sehingga dapat memulihkan "kondisi ekonomi" masyarakat.

* Perbedaan bentuk asuransi sosial haruslah didukung dan diakui untuk Membantu individu yang mengalami kerugian karena adanya musibah Yang menimpa.

* Perbendaharaan publik menjamin masyarakat yang berpendapatan Minimum, ataupun pada orang yang tidak dapat mencapai pendapatan Setingkat (minimum) itu.

* Kebijakan ekonomi sangatlah dianjurkan guna mengurangi perbedaan (ketidak-merataan) dalam distribusi.

Hendaknya suatu negara atau pemerintahan lebih mengutamakan kesempatankerja serta mewajibkan kerja bagi masyarakat yang sanggup melaksanakannya. Hal ini lebih cenderung merujuk pada pendapat yang Menyatakan bahwa islam mendorong atau menganjurkan usaha seseorang untuk bekerja, makan (berkonsumsi) dengan menggunakan hasil jerih payahnya sendiri serta tidak mengambil shadaqah yang bukan haknya.  

Pemberlakuan undang-undang bagi suatu negara sangatlah diharapkan Guna "mengurangi" kezhaliman serta mewujudkan larangan pada persaingan yang Tidak sehat dalam lembaga-lembaga islam dan hendaknya pemerintahan tersebut melakukan persamaan hak dan kesempatan bagi masyarakatnya guna menghambat (jika tidak ingin dikatakan "menghapus") berlanjutnya kemiskinan.  Adalah hal yang memungkinkan bagi suatu negara untuk memegang prinsip jaminan kebutuhan pokok berdasarkan tanggungjawab hukum yang berlaku. Misalnya : prinsip zakat yang didalamnya mencakup proses pendapatan Dan pengeluaran yang relevan dengan kondisi modern. Hendaknya suatu negara Memiliki suatu "strategi" khusus guna meningkatkan pendapatan dan pendistribusian kekayaan negara dibidang ekonomi. Negara diharapkan dapat "mengeluarkan" suatu peraturan yang kekayaan masyarakatnya selain dalam bentuk zakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hendaknya "peredaran" kekayaan Negara hanya berkisar pada pemerintah semata, melainkan juga untuk rakyat. Masyarakatpun berhak untuk "merasakan" kekayaan negaranya.

Beberapa Uraian diatas,  bahwa milik adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, yang pengelolaannya merupakan hak khalifah. Sehingga Terjadi kepatuhan masyarakat pada suatu negara dalam memiliki Kekayaannya. Dari beberapa uraian diatas, terlihat bahwa pertumbuhan penduduk Bukanlah merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan kekayaan Negara. Akan tetapi lebih pada, bagaimana negara tersebut mengelola kekayaan yang ada.

Untuk selanjutnya mendistribusikan kekayaan yang ada tersebut secara Lebih adil. Sehingga tidak ada diantara rakyatnya yang merasa diperlakukan tidak Adil. Sebagai contoh : kiranya beberapa peristiwa yang terjadi dinegara kita Indonesia memberikan penjelasan betapa distribusi yang "adil dan merata".

Terlepas dari beberapa uraian diatas, tidak ada salahnya jika untuk melihat kembali beberapa pembahasan mengenai distribusi yang Berlaku dimasa Nabi Muhammad SAW, apa dan bagaimana sumber Pendapatan negara serta pengeluaran negara yang ada dimasa tersebut. Sbagai perbandingan Antara konsep distribusi dalam 'sistem ekonomi umum (kapitalis maupun sosialis) dengan konsep distribusi yang ditawarkan Islam.  

Sebagai muslim hendaknya kita meyakini bahwa distribusi yang baik dan sangat memungkinkan aplikasinya dimasa modern ini (terutama dinegara kita yang sedang dilanda krisis ekonomi) adalah melalui penerapan distribusi dalam konsep ekonomi Islam sebagaimana yang banyak kami uraikan melalui pendapat beberapa ekonom dan pemikir Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun