Mohon tunggu...
Muhamad Fikri Ramadhan
Muhamad Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Melanggar Kode Etik?

27 Oktober 2022   13:13 Diperbarui: 27 Oktober 2022   13:56 1952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa puluhan polisi diduga telah melanggar kode etik Polri saat kejadian atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kode etik Polri merupakan pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri tentunnya bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.

Kode etik Polri merupakan pedoman yang sangat penting dan harus di patuhi bagi segenap polisi dalam menjalankan kewajibannya salah satunya di dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sedikitnya 20 polisi diduga telah melanggar kode etik dalam operasi pengamanan laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan. Selain sanksi internal Polri, mereka dapat dipidanakan bila terbukti melakukan tindak pelanggaran pidana.

20 Polisi diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam operasi pengamanan laga Arema FC vs Persebaya yang pada akhirnnya berujung Tragedi Kanjuruhan. Investigasi internal dan eksternal masih berjalan, sehingga ada kemungkinan jumlah personil yang diduga melakukan pelanggaran.

Aturan mengenai hukuman yang dapat dikenakan kepada anggota polisi pelanggar kode etik tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 22 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa: Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tentunya, Sebagai Profesi Hukum/ Penegak Hukum harus mencerminkan etika dan moral yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat percaya kepada pihak Penegak Hukum itu sendiri dan harus menjadi pelayan dan pelindung yang humanis.

Meskipun Polisi berperan sebagai aparat penegak hukum tetapi tujuan dan kewajiban Polisi adalah mengabdi kepada negara dan pemimpinnya. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan sendiri. Pada saat memutuskan penangkapan dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan multifungsi. Melalui penyidikan ini rawan sekali terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan Polisi berupa police corruption maupun police brutality. Melalui riset yang dilakukan, sebagian besar kasus yang menyangkut citra Polisi terjadi ketika Polisi melakukan penyidikan.

Melihat keadaan Tragedi Kanjuruhan dapat disimpulkan bahwa seketat apapun undang undang yang mengatur jika aparat penegak hukum tidak menerapkan moral dan integritas yang baik dalam bertugas maka hasilnya tetap saja tidak memuaskan. Etika profesi Polisi merupakan perwujudan dari nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang didasari oleh Pancasila yang dirangkum sebagai Pedoman Hidup Polri dan sekarang menjadi Kode Etik Profesi Polri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun