Mohon tunggu...
mufti syafri
mufti syafri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlukah Pendidikan Anti Korupsi bagi Anak Bangsa?

15 April 2018   13:08 Diperbarui: 16 April 2018   12:31 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalau muncul kata tentang "KORUPSI" pasti dalam pikiran kalangan masyarakat sudah menjadi kebiasaan yang buruk bagi bangsa tercinta ini. Dalam peran ini pemerintah mulai kurang di percaya oleh masyarakat karena perbuatan mereka yang kurang mencerminkan sebagai pejabat Negara yang bersih dari tindak pidana korupsi yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat kecil.Sebelumnya penulis akan menjelaskan tentang korupsi dan juga dalil al-qur'annya yang mengenai korupsi. 

Korupsi berasal dari kata bahasa latin, corruption yang artinya penyuapan atau dari kata orrumpere yang bermakna merusak. Korupsi secara epistemologi adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana,wewenang,waktu,dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain

JW.schoorl berpendapat bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan negara untuk memperoleh penghasilan,keuntungan,atau prestise perorangan untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang atau suatu kelas sosial dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang atau dengan norma akhlak yang tinggi. 

Menurut perspektif islam sendiri melarang kita sebagai orang muslim melakukan tindak korupsi yang bisa mengakibatkan kemaslahatan manusia karena korupsi merupakan tindakan yang tercela karena mereka mengambil hak orang lain untuk memperkaya diri sendiri.

Unsur-unsur yang dapat di kategorikan korupsi yaitu :

  1. Unsur kerugian keuangan

Dalam perbuatan ini setiap orang yang ingin mementingkan kepentingan individu daripada kepentingan umum yang dia rasa untuk memuaskan egonya sendiri itu secara tidak langsung dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perekonomian dan keuangan Negara.

  1. Unsur memanfaatkan jabatan  

Dalam perbuatan ini setiap orang yang ingin menggunakan jabatannya sewenang-wenangnya untuk mempermudah dirinya menjadi kaya dengan cara tidak halal demi memuaskan hawa nafsu mereka sendiri.

Sebab-sebab terjadinya perbuatan korupsi antara lain :

  1. lemahnya keimanan mereka kepada tuhan yang maha esa
  2. terlalu mengikuti hawa nafsu dan terlena oleh indahnya duniawi sampai mereka lupa dengan akhiratnya sendiri
  3. pembelaan dan nepotisme terhadap keluarga sehingga mereka meninggalkan sifat jujur,adil,professional dan amanah terhadap jabatan yang sekarang mereka dapatkan
  4. menempatkan pejabat yang kurang ikhlas dalam mengabdi dan kurannya rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah dari rakyat
  5. terpengaruh dengan gaya hidup yang serba mewah dan serba hedois

dalam al-qur'an sendiri sudah tercantum dalam firman Allah SWT. Terdapat dalam surah Ali Imron/3:161

"Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat,niscaya pada hari kiamat dia akan membawa apa yang dikhianatkannya itu.kemudian setiap orang akan di beri balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi".(Ali Imron /3:161)

Menurut ibnu abbas,ayat ini di turunkan pada saat perang badar. Orang-orang kehilangan kain tebal hasil rampasan perang.lalu sebagian dari mereka (kaum munafik),mengatakan bahwa rasulullah yang mungkin mengambil harta rampasan tersebut. Kemudian Allah SWT. Menurukan ayat ini dan beliau terbebas dari tuduhan tersebut.tidak mungkin rasulullah melakukan hal seperti itu karena beliau suci dari segala bentuk khianat dalam mengemban amanah,pembagian harta rampasan perang,maupun urusan lainnya. Dalam ayat lain terdapat firman Allah SWT. Surah An-nissa ayat 29.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun