Mohon tunggu...
Aryo Mufti
Aryo Mufti Mohon Tunggu... -

Right Man in the Wrong Place

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keistimewaan Yogyakarta dan Keistimewaan Indonesia

2 Desember 2010   08:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:06 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 19 UUD 1945 berisi tentang Gubernur, Kepala Provinsi dipilih secara demokratis hal ini mengandung arti bahwa setiap gubernur dipilih oleh DPRD atau oleh Rakyat. Namun pada tahun 1950 keluar UU No.3 tentang keistimewaan Yogyakarta, dimana Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paduka Pakualaman otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sampai akhir hayatnya.

Undang – Undang ini sudah dibuat 60 tahun lalu, tanpa ada permasalahan apapun di dalamnya, namun akhir – akhir ini Undang – Undang tersebut kembali dibahas dikarenakan pernyataan Presiden SBY pada tanggal 26 November lalu, yang menyatakan tidak boleh ada monarki di dalam negara demokratis. Hal ini menjadi polemik bagi seluruh masyarakat Yogyakarta dan muncullah isu Referendum di masyarakat Yogyakarta.

Pada tahun 2008 lalu saya berkunjung ke Yogyakarta, waktu itu banyak spanduk yang berisikan bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X harga mati menjadi Gubernur Yogyakarta, dan ternyata pada tahun 2008 ini adalah akhir masa bakti Sri Sultan HB X menjadi gubernur Yogyakarta periode kedua. Isu yang berkembang saat itu adalah Sri Sultan HB X menolak kembali untuk dicalonkan menjadi Gubernur Yogyakarta, dan Sri Sultan HB X sudah bersedia siap dicalonkan menjadi Presiden RI. Alhasil keputusan pada tahun 2008, Sri Sultan HB X kembali menjadi Gubernur Yogyakarta namun hanya dalam waktu 3 tahun ( 2008 – 2011).

Jika dilihat dari permasalahan ini adalah Sri Sultan HB X ingin mencalonkan diri menjadi Presiden RI, namun disisi lain masyarakat Yogyakarta menginginkan Sri Sultan HB X menjadi Gubernur Yogyakarta sampai akhir hayatnya. Syarat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden RI adalah seseorang tidak boleh menjabat sebagai Gubernur, sehingga sulit bagi Sri Sultan HB X untuk maju mencalonkan diri menjadi Presiden RI pada 2014 nanti, jika statusnya masih menjadi Gubernur Yogyakarta.

Sebenarnya Isu pidato Presiden SBY yang juga sebagai Pembina Salah Satu Partai Besar di Indonesia pada tanggal 26 November ini mematikan kans Sri Sultan HB X untuk maju mencalonkan diri menjadi Presiden RI pada tahun 2014, dikarenakan dengan pidato Presiden SBY ini respon dari masyarakat Yogyakarta menegaskan bahwa seluruh masyarakat Yogyakarta menginginkan Sri Sultan HB X untuk menjadi Gubernur Yogyakarta sampai akhir hayatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun