Sekolah favorit dapat dikatakan akumulasi atau kristalisasi kebanggaan masyarakat terhadap kualitas yang dimiliki sekolah tertentu yang berimplikasi kesediaan atau kerelaan (keikhlasan) untuk memberikan sumbangan biaya operasional dan juga investasi pendidikan.Â
Sudah menjadi rahasia umum jika seseorang sudah memiliki kebanggaan dan kepercayaan kepada sekolah maka mereka rela mengeluarkan biaya demi sukseanya pendidikan bagi putra putrinya.Â
Semakin banyak predikat sekolah favorit, akan semakin banyak masyarakat yang secara suka rela memberikan sumbangan untuk mewujudkan kualitas pendidikan dengan catatan dilakukan secara transparan dengan tetap ada pengawasan dari instansi yang berwenang.
Menjadi salah besar jika justru pemerintah ingin menghilangkan atau menghapus sekolah favorit. Mengapa demikian? Karena bertentangan dengan naluri alamiah masyarakat.Â
Sekolah favorit murni hasil persepsi dan pengakuan secara alamiah (kultural) masyarakat atas kualitas atau keunggulan terhadap sekolah. Artinya keinginan memaksa untuk menghilangkan predikat sekolah favorit sama dengan memaksa persepsi manusia yang nota benenya bagian dari hak asasi manusia.
Apa yang perlu dilakukan?Â
Menghilangkan predikat sekolah favorit tidak bisa dilakukan melalui regulasi atau kebijakan pemerintah seperti dengan PPDB sistem Zonasi yang dapat dikatakan "memaksa" masyarakat untuk masuk sekolah tertentu walaupun itu bukan dari keinginannya.Â
Dalam perspektif ilmu psikologi, setiap orang yang melakukan suatu di awali dengan ketidak cocokan atau ketidak senangan maka tidak akan memiliki semangat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki. Motivasi akan mudah muncul jika pelaku benar benar merasa senang dan cocok dengan yang dikerjakan.Â
Belajar di sekolah yang tidak sesuai harapan atau keinginan anak dan juga orang tua justru hanya akan merusak atau menghambat motivasi pengembangan potensi yang dimiliki oleh peserta didik maupun orang tua peserta didik.Â
Untuk menghilangkan predikat sekolah favorit tidak dilakukan dengan "memaksa" masyarakat untuk masuk sekolah berdasarkan zonasi. Kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah langkah langkah sebagai berikut:
Pertama, dengan cara "memaksa" aparat sekolah (kepala sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) untuk melakukan kinerja yang tinggi dengan menentukan standar kinerja tertentu.Â
Kedua, pemerintah dan pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang cepat dan tepat untuk memenuhi dan melengkapi sarana pendidikan dan sarana pembelajaran semua sekolah negeri. Jangan sampai ada sekolah negeri yang minim sarana pendidikan dan pembelajaran.Â