Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kafir Bisa Menimpa Siapa Saja

7 Maret 2019   09:38 Diperbarui: 7 Maret 2019   10:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang berlangsung  27 Februari -- 01 Maret 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat mengundang perhatian dari berbagai kalangan terutama hasil Bahtsul Masail ad Diniyah Waqi'iyyah yang membahas tentang negara, kewarganegaraan dan konsep Islam nusantara. 

Terkait dengan kewarganegaraan, NU bersepakat bahwa Non Muslim tidak bisa disebut kafir karena dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semua pemeluk agama diakui setara dan memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Sebenarnya yang dibahas dalam Munas menyangkut banyak hal seperti bahayanya sampah plastik, bisnsi money game, kekerasan seksual, anti monopoli dan juga tentang persaingan usaha. Tema lainnya seakan luput dari perhatian publik, hanya satu tema yang ramai diperbincangkan yaitu tentang penghapusan predikat kafir kepada non muslim.

Kafir Menurut Al Qur'an

Kata kafir disebut dalam al qur'an, kurang lebih sebanyak 525 kali dengan berbagai makna yang berkaitan hubungan atau sikap dan perilaku manusia (mahluk) kepada Allah Swt (khaliq) seperti tidak percaya dengan Allah, mengingkari nikmat Allah, lari dari tanggung jawab, meninggalkan amal baik yang diperintahkan Allah dan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Predikat kafir bersifat global dan umum, oleh sebab itu dalam al qur'an menjelaskan ada tiga macam  kafir yaitu ;

Pertama, kafir at tauhid (menolak tauhid/keimanan). Siapapun yang menolak ke-Esa-an Tuhan bisa dikategorikan kafir. Apapun alasanaya, dimanapun berada dan kapanpun waktunya mereka tidak akan percaya kepada Ke Esa-an Tuhan. 

Sesuai Firman Allah "Sesungguhnya orang orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan mereka tidak juga akan beriman" (QS. Al Baqarah : 6).

Kedua, kafir at tabarri (melepaskan diri). Siapapun yang berusaha dengan sengaja atau tidak sengaja melepaskan atau keluar dari komitmen (kepercayaan) dengan Allah swt maka pantas disebut kafir. Sesuai firman Allah " Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: sesungguhnya kami lberlepas diri dari pada kamu, dari pada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkar dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja" (QS. Al Mumtahanah: 4).

Ketiga, kafir al nikmah (mengingkari nikmat). Kafir ini ditujukan kepada setiap orang yang mengingkari nikmat dari Allah swt. Firman Allah swt " Dan ingatlah juga, tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengikari (kafir) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih" (QS. Abrahim ayat 7).

Kafir Menurut Bahasa

Ensiklopedia Islam (1994) disebutkan secara umum kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup dan menyembunyikan sesuatu kebenaran. Artinya siapapun yang menolak, mengingkari dan menyembunyikan kebaikan dana kebenaran layak dikatakan sebagai kafir.

Kamus Pintar Agama Islam karya Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA halaman 135 dijelaskan kafir adalah mengingkari risalah nabi Muhammad Saw atau orang yang tidak mengimani pokok pokok ajaran Islam.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, menjelaskan  kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi.

Ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.

 Abu Hilal al-Askary dalam al--Wujuuh wa an Nadhaair fi al Quran mengatakan bahwa secara bahasa al-Kufr bermakna menutupi, orang Arab biasa mengatakan al-Lailu Kafir (Malam adalah Kafir) karena malam menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya, atau Kafara al-Ghamamu an-Nujuma (mendung menutupi bintang). Orang yang menanam disebut Kafir, karena ia menyembunyikan/menutup benih di dalam tanah, Kufur nikmat disebut kafir karena menutupi nikmat yang diberikan Allah kepadanya.

Siapa Orang Kafir?

Muncul pertanyaan, Siapa yang sebenarnya bisa dikategorikan kafir? Hasil Munas dan Konbes NU membuat kesepakatan bahwa non muslim yang menjadi warga negara Indonesia tidak bisa dikategorikan kafir, karena non muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dan tidak melakukan permusuhan atayu mengganggu umat Islam. 

Hal ini bisa dilihat dari naskah perjanjian piagam Madinah, dimana Rasulullah tidak pernah menyebut orang orang diluar Islam di sebut kafir.

Kembali kepada persoalan  kafir, pada hakekatnya makna dasar kafir adalah mengingkari keberadaan Allah (Tauhid) dan juga mengingkari Ke-Rasulan nabi Muhamamd Saw. Artinya orang yang tidak percaya (beriman) adanya Allah dan tidak percaya  kepada Muhamamd sebagai Rasul (utusan) Allah maka dia adalah kafir.

Ketidak percayaan atau pengingkaran kepada Allah dan Rasul bisa bersifat formal yaitu dilakukan dengan pernytaan atau ikrar. Bagi umat Islam melalui pengucapan dua kalimah syahadah. Umat Islam yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadah maka mereka disebut kafir. 

Pengingkaran kepada Allah dan Rasul juga bisa bersifat substansial (kontekstual) yaitu dilakukan melalui sikap dan perilaku kehidupan sehari hari. Kepercayaaan dan pengingkaran ditunjukan dengan perilaku sehari hari. Wujud orang yang taat kepada Allah dan Rasul adalah orang yang selalu taat dan patuh kepada apa yang diperintahkan oleh agama dan menjauhi apa yang dilarang.

Agama apapun pasti memiliki keyakinan kepada Tuhan, utusan dan kitab. Setiap pemeluk agama yang patuh dan taah kepada apa yang diajarkan oleh agama melalui utusan dan kitab sucinya maka mereka termasuk dalam kategori tidak ingkar (tidak kafir). 

Sebaliknya apapun agamanya jika perilakunya selalu melanggar (mengingkari) apa yang diperintahkan oleh agamanya melakui isi pesan kitab suci dan utusan (nabinya) maka mereka adalah telah ingkar kepada tuhan dan rasulnya (kafir).

 Sebutan kafir bisa menimpa kepada muslim dan non muslim. Walaupun muslim, telah mengucapkan (ikrar) syahadah tetapi jika sikap dan perilakunya sehari hari selalu melanggar aturan agama dan sosial seperti, suka berbohong, melakukan korupsi, berkhianat, tidak jujur, menindas rakyat, berjanji tidak menepati, suka merendahkan atau menghina orang lain, maka mereka pantas mendapat predikat kafir. 

Sebaliknya walaupun non muslim tetapi mereka memiliki sikap dan perilaku yang selalu taat, patuh kepada aturan agama yang diyakini dan juga patuh kepada aturan sosial, seperti jujur, tanggung jawab, disiplin, anti melakukan korupsi, selalu menepati janji, selalu menghormati orang lain, hidup rukun, gotong royong, membantu siapapun yang membutuhkan, maka mereka tidak pantas disebut sebagai kafir. 

Ukuran kafir atau muslim bukan  dilihat dari agama apa yang dianut atau yang diyakini, tetapi lebih kepada sejauhmana  komitmen  sikap dan perilaku untuk taat dan patuh  terhadap ajaran agama dan norma yang berlaku dalam kehidupan sosial.

 Dr. M. Saekan Muchith, S.Ag, M.Pd Dosen IAIN Kudus, Peneliti pada Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun