Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Bisa Dikatakan Mampu Menjalankan Ibadah Haji?

6 Desember 2018   11:23 Diperbarui: 6 Desember 2018   12:06 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangan hanya memiliki niat dan uang tanpa memiki perencanaan administrasi, sosial dan politik sudah yakin memenuhi kreteri kewajiban melaksanakan ibadah haji.

Realita menunjukan bahwa ibadah haji memiliki masa tunggu cukup lama. Ada yang mencapai 5 s/d 15 tahun kedepan. Mau tidak mau memerlukan persiapan yang cukup lama. Lamanya masa tunggu ini, jika tidak didukung dengan administrasi yang baik dan benar pasti akan mengganggu rencana yang sudah di harapkan sejak awal.

Di sinilah terasa sekali pentingnya kehadiran lembaga keuangan (Perbankan) seperti yang dilakukan oleh Bank Danamon melalui unit usaha syariahnya yang sudah resmi ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji ( BPS BPIH) oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Sedikitnya ada 4 fungsi yang dimiliki Bank Danamon terkait dengan BPS BPIH yaitu, sebagai bank penerima, bank penempatan, bank mintra investasi dan bank pengelola nilai kemanfaatan.

Didukung dengan 412 cabang di suruh Indonesia yang berlogi iB atau Islamic Bank, maka bank danamon akan bisa menjadi salah satu unsur penentu keberhasilan pelaksanaan ibadah haji.

Sampai di sini dapat saya katakan bahwa ukuran atau kreteria memuliki kemampuan mengadakan perjalanan menuju baitullah ( berhaji), tidak hanya dilihat dari kepemilikan niat dan uang saja. Memiliki pengetahuan tentang administrasi keuangan di bank juga menjadi salah satu kreteria yang tidak bisa di nafikan dalam menentukan mampu atau tidaknya seseorang memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun