Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Storyteller Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemerintah Harus Tolak Pengembalian Beasiswa Veronica Koman oleh Solidaritas Ebamukai

16 September 2020   11:18 Diperbarui: 16 September 2020   13:02 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalangan dana di Papua untuk pelunasan utang Veronica Koman keoada pemerintah (Foto: merdeka.com/Twitter@Veronica Koman)

 

Pemerintah, dalam hal ini LPDP Kementerian Keuangan, harus menolak pengembalian dana beasiswa Veronica Koman sebesar Rp 773.889.918,00 melalui "tangan" Tim Solidaritas Ebamukai  dari Papua.  

Sebagaimana ramai diberitakan, merespon tagihan LPDP kepada Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya, sekelompok warga Papua yang menyebut diri Tim Solidaritas Ebamukai telah melakukan penggalangan dana setempat untuk membantu Veronica Koman.

Veronica Koman, kini di Australia, adalah mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang berkiprahsebagai aktivis pembela HAM Papua. Dia membabar kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat negara kepada rakyat Papua.

Tanpa mengecilkan makna dukungan Tim Solidaritas Ebamukai, sebaiknya LPDP Kementerian Keuangan menolak tegas pengembalian dana beasiswa Veronica Koman oleh tim tersebut.

Sekurangnya ada dua alasan untuk menolak cara pengembalian tersebut.  


Pertama, urusan pengembalian dana beasiswa LPDP itu adalah urusan administrasi keuangan negara, antara Veronica Koman sebagai warga negara dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai representasi negara.  Dalam kasus ini, bukan Tim Solidaritas Ebamukai, melainkan Veronica Koman yang mengikat kontrak beasiswa LPDP dengan pemerintah.

Karena dinilai melanggar kontrak, yaitu tidak pulang ke Indonesia untuk mengabdi selama lima tahun setelah lulus, maka Veronica Koman dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa sebesar Rp Rp 773.889.918,00 itu.

Veronica sudah menerima sanksi pengembalian dana beasiswa tersebut.  Terbukti dia sudah mengajukan skema angsuran pengembalian (Januari 2020) dan sudah membayar angsuran pertama Rp 64.500.000,00 ke Kas Negara.

Artinya, antara Veronica Koman dan LPDP sudah tercapai kesepahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak berkenaan pengembalian dana beasiswa tersebut.  Kasus sudah ditutup, sehingga tidak boleh ada lagi pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Rencana Tim Solidaritas Ebamukai membayarkan langsung utang dana beasiswa Veronica adalah bentuk intervensi terhadap suatu kasus yang sudah ditutup.  

Jika Tim itu benar hendak menyatakan solidaritasnya kepada Veronica, maka selayaknya dana tadi diserahkan langsung kepada Veronica. Setelah itu barulah Veronica, atas namanya sendiri, yang membayarkannya ke Kas Negara. Itu baru benar secara administrasi keuangan.

Kedua, jika LPDP Kementerian Keuangan menerima pengembalian dana beasiswa oleh Tim Solidaritas Ebamukai, itu berarti memperlebar persoalan dari tadinya hanya persoalan administrasi keuangan negara dengan seorang warga bernama Veronica Koman menjadi persoalan politik HAM Papua.  Lebih dari itu, dengan menerima dana tersebut, LPDP telah masuk ke dalam politik praktis.

Disebut masuk "politik praktis" karena dalam kasus ini Veronica Koman dan Tim Solidaritas Ebamukai telah memposisikan diri di satu kubu politik yaitu pembela HAM Papua.  Kubu ini meyakini dan membuka fakta adanya pelanggaran HAM serius kepada rakyat Papua. Artinya, Tim Solidaritas Ebamukai itu adalah suatu kekuatan politik praktis.

Implikasinya, jika LPDP menerima pembayaran dari Tim Solidaritas Ebamukai, maka hal itu bermakna menerima "uang tebusan" untuk seorang "sandera politik".  Pada hal Veronica bukan sandera politik.  

Veronica kini adalah seorang warga negara yang ditetapkan Polda Jawa Timur  menjadi tersangka penyebar hoaks terkait peristiwa penyerangan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya (Agustus 2019).  Statusnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua alasan itu sudah cukup bagi LPDP Kementerian Keuangan untuk menolak penhembalian dana beasiswa Veronica Koman.  Intinya: jangan melanggar prosedur administrasi keuangan negara, jangan memperlebar urusan perseorangan warga menjadi persoalan masyarakat atau bangsa, dan jangan terbawa untuk berpolitik praktis.

Demikian pendapat saya, Felix Tani, seorang petani gurem yang ikut berjuang memberi makan bangsa, termasuk saudaraku di Papua sana.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun