Pandeglang, 22 September 2025 -- Koalisi Pandeglang Bersih resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam perjanjian kerja sama sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten serta Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Koalisi menilai perjanjian tersebut menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi substansi maupun tata kelola anggaran. Perjanjian pengelolaan sampah lintas daerah yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, justru berpotensi menimbulkan beban keuangan dan kerugian bagi Kabupaten Pandeglang.
"Kami melihat adanya indikasi penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, kami meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh, sekaligus mendorong Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana," ujar M. Sobadri selaku Kordinator Presidium Koalisi Pandeglang Bersih dalam keterangannya.
Koalisi Pandeglang Bersih menegaskan bahwa perjanjian Kerjasama sampah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat Pandeglang, bukan menjadi proyek yang sarat kepentingan tertentu. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perjanjian yang menyangkut penggunaan uang rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI