Penempatan anggota Polri di luar institusinya kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 17 perwira tinggi Polri kini menduduki jabatan di berbagai kementerian tanpa mengundurkan diri sebagai anggota aktif kepolisian. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat (3) secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Penempatan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membuka celah konflik kepentingan yang berbahaya bagi netralitas kepolisian. Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, Polri menjadi contoh dalam menaati peraturan, bukan justru memberikan preseden buruk dengan mengabaikan aturan yang mengikatnya sendiri. Namun, kenyataannya, aturan yang seharusnya menjadi pedoman justru dikesampingkan demi kepentingan tertentu.
Di antara perwira tinggi yang mendapatkan penugasan, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ditempatkan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Brigjen Arif Fajarudin mengisi posisi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kombes Sunarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, kini ditugaskan ke Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Keberadaan mereka di kementerian memunculkan pertanyaan besar tentang independensi kebijakan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan status sebagai anggota aktif Polri, para perwira ini masih memiliki akses ke kewenangan dan informasi strategis yang bisa berpengaruh pada keputusan kementerian. Jika dibiarkan, fenomena ini bisa menjadi pintu masuk bagi semakin luasnya peran kepolisian di ranah birokrasi sipil, yang seharusnya netral dan bebas dari intervensi kepolisian.
Para pakar hukum dan pengamat kepolisian menilai bahwa keputusan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk nyata dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Jika aparat kepolisian sendiri tidak menaati regulasi, bagaimana masyarakat bisa mempercayai institusi penegak hukum ini? Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika rakyat kecil melakukan pelanggaran, sanksi diberikan tanpa kompromi. Namun, ketika pejabat tinggi melanggar aturan yang jelas, mereka tetap bisa bertugas tanpa konsekuensi yang jelas. Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme Polri akan semakin luntur. Jangan sampai institusi kepolisian yang seharusnya berdiri tegak di atas prinsip keadilan justru menjadi bagian dari praktik pelanggaran hukum yang dilegalkan.
Desakan kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kebijakan ini semakin kuat. Penempatan perwira tinggi Polri di kementerian tanpa melalui prosedur pengunduran diri harus segera dihentikan! Institusi kepolisian tidak boleh dibiarkan terseret ke dalam ranah birokrasi dan politik yang dapat menggerogoti independensinya. Jika aturan ini terus dibiarkan longgar, tidak menutup kemungkinan praktik serupa akan semakin marak di masa depan, dan Polri akan kehilangan kredibilitasnya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan netral. Sebagai aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum, kepolisian harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan, bukan justru menjadi bagian dari pelanggarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait polemik ini. Namun, publik menunggu langkah konkret dari Polri dan pemerintah untuk segera menegakkan aturan sebagaimana mestinya. Jika hukum hanya menjadi alat yang bisa ditekuk demi kepentingan tertentu, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi yang semakin jauh dari kenyataan. Negara ini membutuhkan institusi kepolisian yang benar-benar profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Aturan sudah jelas, larangan sudah tegas, maka patuhi! Jika hukum terus dibiarkan lemah di hadapan kepentingan kekuasaan, jangan salahkan jika masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyatnya.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI