Mohon tunggu...
Saiful Mohtar
Saiful Mohtar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema DPR tentang Presidential Threshold pada Pemilu 2019

21 September 2017   00:40 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:44 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presidential Threshold merupakan Ambang Batas Pencalonan Presiden dimana setiap partai politik harus memenuhi ambang batas tersebut agar dapat mencalonkan wakil mereka untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Akhir-akhir ini di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sedang mempermasalahkan ambang batas tersebut untuk mengesahkan undang-undang pemilu yang baru untuk pemilu tahun 2019. Perlu kita ita ketahui bahwa dua tahun pemilu terakhir yaitu pada tahun 2009 dan tahun 2014 juga menggunakan sistem presidential threshold tersebut dan tidak terlalu dipermasalahkan. Meskipun juga ada yang mengajukan pengujian uu yang dikeluarkan ke MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai ambang batas tersebut pada waktu itu akan tetapi demokrasi sampai sekarang tetap berjalan dengan baik meski dengan tetap menggunakan presidential threshold tersebut.

Terus apa yang menjadi permasalahan kembali mengenai ambang batas tersebut sampai dua kubu besar diparlemen menjadi heboh? Jika ada beberapa pihak yang menganggap sistem tersebut melanggar konstitusi dan jika digunakan lagi sama saja seperti menggunakan tiket yang sudah usang, akan tetapi di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang terdahulu mengatakan sebaliknya. Bahwa sistem presidential threshold tersebut tidak melanggar konstitusi di negara indonesia. Bahkan di dalam UUD 1945 sudah jelas juga menyebutkan bahwa mengenai pemilihan umum yang diselenggarakan akan diatur didalam undang-undang. Diamana undang-undang tersebut merupakan wewenang dari DPR untuk membuatnya dan berarti akan tetap sah-sah saja meskipun keputusan dari DPR tersebut menggunkan sistem presidential threshold ataupun tidak.

Harus kita sadari juga bahwa di tahun 2019 nanti pemilihan umum akan di selenggarakan secara serentak yaitu antara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden dan Wakil presiden. Jadi tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya karena di tahun-tahun sebelumnya pemilu dilaksanakan terlebih dahulu untuk memilih anggota legislatf setelah hasil sudah diketahui baru dilakukan pemilu presiden dan wakil presiden. Karena hal tersebut dilema menganenai Preidential Threshold tersebut di alami oleh DPR, sebab presidential threshold seharusnya dilaksanakan setelah mengetahui hasil suara dari pemilu legislatif terlebih dahulu agar dapat mengetahui partai mana yang memenui batas tersebut untuk dapat mengusulkan calonkan presiden dan wakil presiden.

Jika terpaksa dilakukan presidential threshold tersebut di pemilu serentak di tahun 2019 maka mau tidak mau harus diambil dari pemilu 2014 yaitu hasil suara dari pemilu tahun lalu. Berarti disini yang akan lebih diuntungkan adalah partai politik yang sudah menduduki kursi DPR dan partai potitik baru akan dirugikan karena akan sulit untuk dapat menusung calon Presiden dan Wakil Presiden mereka jika tidak bergabung dengan partai politik lain.

Terlepas dari itu sebaiknya DPR yang sudah diberi amanah oleh rakyat untuk bertindak bijaksana dan janganlah mementingkan kepentingan pribadi atau golongan mereka akan tetapi lebih pentingkanlah kepentingan rakyat. Dan janganlah berpecah belah, sebab kita ini adalah satu yaitu bangsa Indonesia kita harus sama satu visi, misi dan tujuan. Dengan begitu permasalahan permasalahn seperti itu tidak akan terjadi dan Indonesia akan cepat menjadi bangsa yang sejahtera dan makmur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun