Mohon tunggu...
Mohammad Rasyid Ridha
Mohammad Rasyid Ridha Mohon Tunggu... Buruh - Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Pekerja di NKRI Pengamat Sosial, pecinta kebenaran...Masih berusaha menjadi orang baik....tak kenal menyerah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Serikat Pekerja Mengajar, Kenapa Tidak?

23 Oktober 2018   18:30 Diperbarui: 23 Oktober 2018   18:32 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak orang berpikir apabila suatu serikat pekerja itu sarangnya orang-orang brengsek, urakan dan hobi demo. Sebagian orang menganggap serikat pekerja hanyalah kumpulan pengacau, pekerja yang yang tidak punya pekerjaan. 

Dari sisi kacamata Manajemen perusahaan pandangan yang tak jauh berbeda biasanya juga tertancap dalam. Oleh karenanya menjadi terlihat wajar apabila seringkali terjadi konflik antara managemen perusahaan dengan serikat pekerja dan menyebabkan ketidakharmonisan hubungan industrial.

Padahal sesungguhnya persepsi tersebut di atas tidak benar, namun kadang stigma negatif sudah terlanjur tertanam di benak banyak orang. Serikat pekerja didirikan untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja. 

Organisasi ini adalah legal dan keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Siapapun yang melakukan kegiatan atau usaha menghalang-halangi pekerja untuk beraktifitas dalam suatu serikat pekerja atau lebih dikenal dengan istilah "union busting" bisa dikenakan sanksi pidana.

Hubungan antara perusahaan dengan serikat pekerja merupakan hubungan yang unik lagi mengasyikkan. Baik serikat maupun manajemen berkepentingan membuat perusahaan maju dan mendapatkan laba yang makin banyak dari tahun ke tahun. 

Dengan peningkatan laba bukan hanya meningkatkan prestasi manajemen, namun juga meningkatkan peluang naiknya penghasilan dan kesejahteraan para pekerja. Bedanya serikat dan manajemen adalah kalau serikat menuntut kesejahteraan namun manajemen mementingkan efisiensi, hal ini yang harus ada titik tengahnya jika tidak mau terjadi konflik.

Kegiatan SP-PGN Mengajar

Bagi Serikat Pekerja Perusahaan Gas Negara Tbk. (SP-PGN) memperjuangkan dan melindungi hak-hak dan kesejahteraan adalah kewajiban yang harus selalu diutamakan dan wajib hukumnya dijalankan. Hal tersebut telah diamanatkan oleh anggota SP-PGN dalam aturan-aturan dalam AD/ART. Kewajiban tersebut telah inheren dalam tugas setiap pengurus SP-PGN.

Namun demikian bukan hanya hak dan kesejahteraan anggota saja yang diurus, SP-PGN juga berperan dalam menyalurkan hobi, aktualisasi dan kreativitas para anggotanya dalam kegiatan-kegiatan sosial. 

Salah satu yang muncul dari ide para pengurus SP-PGN adalah menyelenggarakan kegiatan SP Mengajar. SP Mengajar dianggap bisa mewadahi aspirasi anggota yang mempunyai passion mengajar sekaligus membawa misi pengenalan perusahaan dan produk perusahaan yakni gas bumi. Jadi melalui kegiatan mengajar ini, kedua pihak baik perusahaan maupun serikat mendapat keuntungan.

Setelah ide diamini, kemudian dibentuklah suatu panitia kecil yang bertugas menyusun kepanitiaan dan proposal kegiatan. Setelah kepanitian dan proposal terbentuk, maka barulah dibuat suatu kepanitiaan besar yang melibatkan tidak hanya pengurus pusat SP-PGN, namun juga perwakilan daerah dan anggota. Kebetulan animo dan semangat panitia begitu besar sehingga seluruh persiapan kegiatan bisa dilakukan dengan cepat dan lancar hanya dalam tempo satu bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun