Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

THR Cair! Siap-Siap Cek Rekening Anda

17 Maret 2025   00:38 Diperbarui: 17 Maret 2025   00:38 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap tahunnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinantikan oleh aparatur negara di seluruh Indonesia. Tahun 2025 tidak terkecuali, dengan pemerintah yang resmi mengumumkan pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai negeri yang menanti kepastian mengenai dana tambahan ini menjelang Idulfitri.

Artikel ini akan membahas secara mendalam jadwal pencairan THR 2025, besaran dana yang diterima, serta kebijakan pemerintah terkait tunjangan ini.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa THR tahun 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara. Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu para pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.

Berdasarkan data dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, anggaran yang disediakan untuk THR tahun ini mencapai Rp 49,9 triliun. Dana ini akan didistribusikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Komponen THR 2025

THR tahun ini mencakup beberapa komponen utama:

  • Gaji Pokok (termasuk kenaikan 8% sejak Januari 2025)
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/Fungsional/Umum
  • Tunjangan Kinerja (100% bagi ASN pusat, dengan ketentuan tertentu untuk ASN daerah)

Dengan kebijakan ini, para penerima THR akan mendapatkan jumlah penuh tanpa pemotongan tunjangan kinerja, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Besaran THR Berdasarkan Golongan

Setiap golongan PNS memiliki nominal THR berbeda-beda, tergantung gaji pokok dan tunjangan yang diterima:

  • Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.649.200
  • Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.746.200
  • Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.610.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.351.000

Untuk pensiunan, besaran THR setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Selain THR, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025. Gaji ke-13 ini umumnya digunakan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru anak-anak mereka. Seperti THR, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun