Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIDHO
MUHAMMAD RIDHO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa semsester 6, program studi perbankan syariah , institut agama islam negeri palangkaraya

nama saya muhammad ridho di panggil ridho saya mampu bekomunikasi dengan baik dengan kalangan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

5 Juni 2023   18:45 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:47 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Musyarakah Mutanaqishah merupakan salah satu komponen musyarakah atau dapat merupakan kelanjutannya. Istilah "musyarakah" sering digunakan dalam kaitannya dengan pembiayaan syariah. Istilah ini memiliki implikasi yang lebih terbatas daripada istilah syirkah yang lebih sering digunakan dalam fikih Islam. Syirkah, yang berarti berbagi, dapat dipecah menjadi dua kategori menurut hukum Islam: syirkah al-milk atau syirkah amlak, juga dikenal sebagai syirkah kepemilikan, yang mengacu pada kepemilikan bersama atas suatu harta oleh dua pihak atau lebih; dan Syirkah al-'aqad, syirkah 'ukud, atau syirkah akad, yang mengacu pada kemitraan yang dibentuk melalui usaha atau kontrak komersial bersama.

Suatu bentuk Kerjasama  yang dikenal dengan musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) dimana dua pihak atau lebih bekerja sama untuk memperoleh kepemilikan atas suatu barang atau aset dimana hak kepemilikan salah satu pihak akan berkurang sedangkan hak pihak lainnya akan bertambah sebagai akibat dari kerjasama tersebut . Metode pembayaran untuk hak kepemilikan lainnya digunakan untuk transfer kepemilikan ini. Pengalihan hak satu pihak ke pihak lain menandai berakhirnya kerjasama semacam ini. Eksekusi dalam tugas-tugas keuangan syariah adalah kerjasama antara bank syariah dan klien untuk perolehan atau perolehan produk (objek). ketika aset barang dimiliki bersama. Besarnya modal atau dana yang dicantumkan dalam kontrak kerjasama dapat digunakan untuk menentukan persentase kepemilikan.

Fatwa DSN juga disebutkan bahwa hukum Musyarakah Mutanaqishah adalah boleh. Akad musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa) dapat menjadi dasar pembiayaan musyarakah mutanaqishah menurut hukum Islam. Karena dalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat komponen syirkah dan komponen ijarah.

Dalam musyarakah mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN- MUI/IV/2000 13 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya adalah memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad, menanggung kerugian sesuai proporsi modal. Ketentuan pokoknya dalam Musyarakah Mutanaqishah terdapat unsur kerjasama (syirkah) dan unsur sewa (ujrah). Yakni kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain.

Pendanaan MMQ adalah jenis pembiyaan kemitraan bagi hasil yang mendukung antara Pengangkutan/UUS/BPRS dan klien sehubungan dengan tanggung jawab atas sumber daya properti tertentu yang diklaim bersama berdasarkan pedoman syirkah 'inandi di mana hishshah (bagian modal) dari Bank menyusut dan terus bergerak ke nasabah melalui sistem pembelian porsi atau perpindahan bisnis (bai'). Sesuai dengan nisbah bagi hasil dan biaya sewa yang telah disepakati, pendapatan ujroh dari penyewaan aset berdasarkan akad ijarah (sewa) didasarkan pada hasil pemanfaatan komersial atas manfaat aset bersama oleh Bank dan Nasabah.

Perjanjian dengan akad MMQ harus memenuhi rukun adalah

  • Pihak yang dikontrak;
  • Baik Bank maupun Klien adalah Pemilik modal (Shahibul Maal) dan pemilik properti yang akan disewa (Mu'jir), sedangkan Klien, selain sebagai pemilik modal, juga dapat menjadi penghuni bersama properti (Musta'jir).
  • Aktiva; Untuk memperoleh suatu properti tertentu yang akan disewakan kepada Nasabah (atau pihak lain), baik Bank maupun Nasabah memberikan kontribusi modal.
  • Tujuan kesepakatan; aset properti yang akan dimiliki bersama, disewakan, dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi para pihak adalah objek kontrak. Qabul Ijab;
  • pernyataan penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibuat oleh pihak terkait untuk menyatakan niat mereka untuk membuat kontrak.
  • Rasio Bagi Hasil; sirkulasi bagian keuntungan yang akan didapat oleh pertemuan sebagai tarif, bukan ukuran uang tunai yang tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun