Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selevel DPD RI, Andi Surya Tidak Bisa Mengingkari Kebenaran Sejarah

19 Oktober 2018   14:32 Diperbarui: 19 Oktober 2018   14:33 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPD RI Wajib Belajar Sejarah Peraturan Bangsanya

Masalah mengenai lahan milik PT. KAI (Persero) yang banyak dikuasai oleh masyarakat kini menjadi pokok pembicaraan di Kantor Staf Presiden (KSP) Bina Graha. Sehingga ada beberapa berita yang rilis oleh para senator salah satunya adalah Andi Surya yang juga merupakan anggota DPD RI asal Lampung.

Dalam Pertemuan tersebut Andi Surya selalu membantah status tanah yang dibuktikan oleh Grondkaart itu tidak sah menurut UUPA 1960 karena tidak dikonversikan dari hak barat ke hak nasional. Dari pernyataan tersebut menyatakan bahwa Andi Surya Senator asal Lampung tersebut tidak mempelajari semua peraturan secara lengkap hingga berani memberikan opini yang bisa dibilang salah kaprah.

Jika senator asal Lampung tersebut berpikir panjang, dia tidak hanya menyebutkan bahwa dalam UUPA tahun 1960 itu tidak menyebutkan Grondkaart namun dalam aturan tersebut apakah juga melarang Grondkaart tentu tidak ada peraturan seperti itu.

Menyampaikan bahwa Grondkaart tidak dikonversi itu membuat para pakar sejarah tersenyum dan miris dengan kualitas DPD RI Indonesia karena seorang AS tidak paham menganai hukum dan sejarah.

Kalau Andi Surya Meminta aset-aset PT. KAI (Persero) tersebut dikonversi dalam UUPA 1960 mau di konversi kemana lagi padahal pada tahun tersebut status tanahnya bukan hak barat lagi melainkan sudah sebelumnya sudah di konversikan menjadi milik Indonesia sesuai dengan KMB pada 27 Desember 1949 yang melimpahkan kedaulatan dari pemerintah Belanda ke Republik Indonesia Serikat.

Yang mana akhirnya ada peraturan Menhub 5 Januari 1950 no 2 yang menyatakan bahwa semua kekayaan kereta api eks pemerintah Kolonial di alihkan kepada DKA termasuk 13 perusahaan kereta api swasta yang masih diakui keberadaanya sampai tahun 1958.

Apa lagi dengan diperkuat lagi dengan PP no 40 Tahun 1959 yang mana menyebutkan bahwa 11 perusahaan kereta api swasta yang masih beroperasi di Indonesia dinasionaslisasi menjadi Tanah Negara dan di bayar ganti rugi lewat Kementerian Keuangan.

Dari peraturan tersebut kita semua bisa tau bahwa semua aset tanah PT. KAI (Persero) tentunya statusnya bukan hak barat melainkan sudah menjadi milik pemerintahan Indonesia namun untuk membedakan mana tanah-tanah perusahaan yang telah di ganti rugikan dengan tanah-tanah milik masyarakat membedakanya dengan bukti Grondkaart. Karena dalam Grondkaart semua batas-batasnya jelas dan keabsahanya tidak diragukan lagi dan menggenai dasar hukum Grondkaart dimuat dalam Bijblad op het Staatsblad No. 4909 tahun 1895 pada Pasal 3 dan 4 yang menjelaskan Grondkaart sebagai bukti kepemilikan tanah. Agar lebih jelas silahkan baca artikel : Memahami Grondkaart Secara Benar dan Rasional

Mengenai Keaslian Grondkaart tentunya seperti yang kita ketahui bahwa PT. KAI memiliki Grondkaart asli sebagai limpahan dari perusahaan Belanda (SS) pada tahun 1950 dan VS tahun 1958 dan semua tersimpan di pusat penyimpanan arsip PT. KAI di Bandung.

Andi Surya menyatakan bahwa Grondkaart hanya selembar peta tanah itu karena dia tidak memahami hukum dan aturan mendalam tentang Grondkaart, karena grondkaart itu memiliki pasangan yakni surat keputusan (Besluit) yang berisi mengenai pengesahan terhadap Grondkart, warkah tanah pada Grondkaart yang mana besluit tersebut merupakan khasanah asli Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dengan kengototannya, Andi Surya manyatakan bahwa Grondkaart tidak tercatat di Kementerian Keuangan. padahal Grondkaart sendiri masih diakui ke absahanya lewat proses nasionalisasi dan semua aset tersebut dibawah pengawasan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN melalui surat kepada Menteri Agraria No. S-11/MK.16/1994 yang menyatakan bahwa Grondkaart merupakan alas Hak yang sah milik Perumka yang saat ini perusahaan tersebut PT. KAI (Persero).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun