Banyak responden mengacu pada definisi formal yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka melihat pelayanan publik sebagai segala kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara dan penduduk.
Ahyani, S.Pd.I (MTsN 2 Tanah Bumbu) mendefinisikannya sebagai "Segala kegiatan atau pemenuhan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga dan penduduk, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik baik berupa barang, jasa maupun pelayanan." Senada, Rika Damayanti (MAN Insan Cendekia OKI) menyebutnya sebagai "Segala kegiatan rangkaian kegiatan dlm pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dgn peraturan perundang-undangan baik berupa barang atau jasa sesuai dgn penyelenggara pelayanan publik." Tengku Asyidah (MAN 2 Bogor) lebih ringkas, "kegiatan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang disesuaikan oleh perundang-undangan bagi setiap warga." Begitu pula dengan H. Adi Rosadi S.Ag,MM (MTsN 1 Kotabaru Kalimantan Selatan) yang memahami "kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan."
MUHAMMAT HANDIKA JUPRI, S.E (MTsN 2 KERINCI) memberikan definisi yang lebih lengkap: "Pelayanan publik adalah segala kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan hak masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (pemerintah atau badan publik). Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang terbaik dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat." Sementara itu, Naili Rahma Sari, S.Pd (MTsN 2 Aceh Jaya) memahaminya sebagai "serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat." NUR ILMI, S.IP (MTSN 6 KOTA JAMBI) juga menekankan "KEGIATAN MELAYANI MASYARAKAT/ORANG BANYAK DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN MASYARAKAT BAIK JASA, BARANG MAUPUN ADMINISTRASI."
Fokus pada Kualitas Layanan Prima
Beberapa individu menyoroti kualitas dan standar layanan yang harus diberikan kepada masyarakat, mengedepankan konsep pelayanan prima.
Diah Ayu Wulandari (MAN 1 Kota Malang) menginginkan "Pelayanan cepat akurat akuntabel transparan layanan gratis, serta layanan prima." Pandangan ini diperkuat oleh rekan-rekannya di MAN 1 Kota Malang, yaitu Bima Wahyu Hermananta dengan "Pelayanan Prima yang Cepat, akurat, akuntabel, transparan dan gratis," dan Desy Ari Anggita, SE, yang menambahkan kata "tepat" pada deretan kualitas tersebut: "Pelayanan tepat, cepat, akurat, akuntabel, transparan, gratis kepada masyarakat."
Pelayanan sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat
Ada pula yang melihat pelayanan publik secara umum sebagai upaya untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan berbagai bentuk dan tujuan.
SAFUAN, S. Hum (MTsN 3 Tanjung Jabung Timur) menjelaskan bahwa "pelayanan publik biasanya berkaitan dengan kegiatan atau rangkaian dalam rangka memenuhi pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan jasa atau pelayanan administrasi dll." Siti Lamsinah (MTsN 2 HSU Kal Sel) melihatnya sebagai "segala bentuk kegiatan layanan yg dilakukan oleh pemerintah, satker, sekolah atau organisasi kepada masyarakat." Mauizatil Rusjiah (MTsN 5 Tabalong) secara sederhana mengatakan, "Pelayanan publik adalah pelayanan yg diberikan kepada publik dalam memenuhi kebutuhan publik." Herlina Lubis,S.Pd (MTsN 2 Aceh Jaya) menekankan aspek keramahtamahan: "Melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan ramah,semoga makin baik lagi kedepannya."
Perspektif Institusional dan Inovatif