Ketiga, upaya yang dilakukan dalam pencegahan korupsi oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan dana desa, yaitu mengenali modus modus korupsinya, Peningkatan Capacity Building (Perangkat Desa), dan Penguatan Kapasitas Pendamping Desa. Teruntuk sesorang yang memandang jabatan kepala desa adalah pekerjaan mudah untuk dijalani, maka itu salah. Katakan tidak untuk korupsi. Toh, berani juga tidak mengurangi umur.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!