Mohon tunggu...
mova novi
mova novi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi biasa

Hallo, saya Mova seorang mahasiswi yang memiliki kemauan untuk mencari hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Melek Hukum Guna Penggerak Roda Perekonomian Demi Mendukung SDG's Poin 8

10 Agustus 2021   08:25 Diperbarui: 10 Agustus 2021   08:26 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Sosialiasai berkaitan dengan UMKM

          Semarang, (10/8) Kelurahan Wonodri Khususnya RW 02 RT 06 menilik dari adanya antusiasme warge menjadi pelaku usaha menjadi sebuah peluang tersendiri bagi mahasiswa KKN TIm II Periode 2020/2021. Minat yang tinggi menjadi salah satu tanda keterbutuhan yang tumbuh dalam Kelurahan Wonodri. Peningkatan Pasien COVID-19 yang mana hingga bulan Agustus masih menjadi persoalan dalam masyarakat. menjadi pelaku usaha. Masyarakat masih menjalankan adanya usaha dengan basis konvensional dimana masih banyak interaksi fisik dalam keberlangsungan jual-beli. Hal ini menjadi sebuah persoalan dikarenakan pemerintan sedang melakukan upaya untuk mengurangi adanya penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan PPKM. PPKM menjadi hambatan tersendiri bagi masyarakat yang dikarenakan ruang gerak dalam menggerakan roda perekonomian menjadi terhambat.

          Sustainable Development Goals (SDG's) Point ke 8 yang mengusung adanya Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi sedikit banyak menjadi patokan pemerintah dalam membangun adanya pertumbuhan ekonomi dalam UMKM. Pemberdayaan UMKM diatur pula dalam hukum nasional Indonesia pada Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro Mova Novianggie Supriyanto dibawah bimbingan Ibu Rosyida,S.P.,M.Sc.berdasarkan kondisi dan realitas lapangan ingin memberikan sumbangsih ilmunya berkaitan dengan pemberdayaan UMKM dengan dasar UU No 20 tahun 2008 demi mendukung adanya SDG's Poin ke 8. 

"Mbak, saya jadi tau kalau  UMKM itu dilindungi terus juga ada prospek kedepan, saya jadi sedikit paham hukum"

          Ujar salah satu warga RT 06 melalui adanya chat whatsapp. Pelaksanaan KKN secara daring sempat membuat peserta KKN memutar otak kembali dalam pelaksanaan program kerjanya. pada RT 06 RW 02 Kelurahan Wonodri menjalankan program dengan menggunakan fitur whatsapp grup  yang sering digunakan warga sehingga warga sudah familiar dengan aplikasi tersebut. Sosialisasi "Hukum Milenial" berkaitan dengan Pengembangan UMKM juga dilaksanakan secara daring melalui media whatsapp.

          Keberjalanan Program sosialisasi Pengembangan UMKM melalui UU 20 tahun 2008 bertujuan mendukung SDG's poin 8 berjalan  dengan lancar dan mendapat antusiasme dari warga. ditengah PPKM yang membuat warga terbatas ruang geraknya dengan semangat menyimak materi berkaitan dengan "Hukum Milenial" ini. Respond baik ditunjukan dari balasan yang diterima dan interaksi warga selama materi dipaparkan melalui media chatting. Bapak Yoyok selaku ketua Rt 06 juga memandu jalannya program dengan baik serta mengarahkan warga untuk responsif  terhadap adanya penjelasan materi. 

          Materi disampaikan melalui adanya chatting whatsapp supaya warga dapat membaca ulang adanya pamflet tanpa  pembahasan dan waktu untuk memahami lebih panjang. video tak luput di share supaya dapat disimpan kedalam ponsel masing masing. hingga saat ini (2/8) antusiasme warga dalam menanyakan materi masih terlihat dari adanya penanya berkaitan dengan materi yang disampaikan. 

Penulis: Mova Novianggie Supriyanto ( FH/ Ilmu Hukum)

DPL: Rosyida, S.P.,M.S.c.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun