Tenaga pendidik di lingkungan Kementeria Agama, sudah bisa menerima hak Tunjangan Profesi. Setidaknya, demikianlah bila kita merujuk pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7233 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2021.Â
Untuk mengenali prinsip pembayaran tunjangan profesi, ada baiknya kita mengecek  petunjuk teknis ini. Dalam keputusan Dirjen Pendis ini, dinyataka bahwa prinsip pembayaran tunjangan profesi meliputi:Â
1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;Â
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi;Â
4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;Â
5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat;
 6. Kemanfaatan, yaitu pembayaran tunjangan profesi harus memberikan manfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru, kepala dan pengawas. Kegiatan peningkatan profesionalitas tersebut meliputi kegiatan peningkatan kompetensi yang sesuai dengan jabatan masing-masing, kegiatan penelitian, pengembangan diri (KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas), serta kegiatan penunjang peningkatan mutu lainnya. Belanja pegawai yang dibayarkan oleh masing-masing guru, kepala dan pengawas dari tunjangan profesinya untuk kegiatan peningkatan profesionalitas dilaporkan setiap semester kepada atasan langsung.