Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tidak Mesti Radikal dalam Melakukan Perubahan

7 Januari 2021   07:26 Diperbarui: 7 Januari 2021   07:49 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
via impulsapopular.com

Kita sering mendengar kata inovasi. Dalam dunia pendidikan pun, kita sering mendengar dan menggunakan istilah pentingnya mengembangkan keterampilan berpikir inovasi dan kreatif. Tetapi, pertanyaan dasar dan pokoknya, adalah apa yang dimaksud dengan inovasi, dan atau bagaimana cara mengembangkannya.

Cukup banyak definisi mengenai inovasi. Dalam wacana ini, kita akan menggunakan rumusan baru mengenai inovasi. Inovasi yang kita maksudkan itu adalah formulasi dari pembaharuan, keoperasionalan dan komersialisasi. 

Sebuah inovasi, perlu menunjukkan adanya kebaharuan. Kebaharuan itu, bisa dalam bentuknya, prosesnya atau teknologinya. Sisi kedua, ada nilai operasional. 

Sesuatu dianggap inovatif, manakala menilai fungsi operasional, bisa diterapkan. Sesuatu disebut baru, karena memiliki aspek yang diperbaiki dan lebih mudah diterapkan dibandingkan dengan sebelumnya. Kemudian, aspek yang terakhir, memiliki nilai ekonomi (komersial).

Dari pemahaman ini, kemudian kita bisa memahami peta inovasi, sebagaimana yang dikembangkan Dewan Riset Nasional. Menurut Dewan Riset Nasional (2018:6), setidaknya sebagaimana yang ada tertera dalam dokumen publikasinya, ada empat peta yang biasa dimasukkan dalam kategori inovatif.  

Dalam konteks paparannya, DRN membuat peta ini dalam konteks perusahaan, yakni membandingkan antara teknologi dengan pasar. Pada wacana ini, kita akan meminjam konsepnya, dan kemudian dikembangkan ke dalam konteks yang kita ajukan di sini.

Pertama, incemental innovation.

Kategori ini, yakni pengembangan teknologi yang ada kepada masyarakat yang ada. Dalam istilah lain, konsep kategori pertama ini, dapat juga disebut  al-ibtikar al-tadrijiyu.

Seorang pemimpin daerah, mengubah pola komunikasi, dari menunggu keluhan masyarakat menjadi turun ke lapangan (blusukan). Kegiatan ini, pada dasarnya, kegiatan inovatif dengan teknologi yang ada, yakni komunikasi lisan, kepada masyarakat yang ada saat ini.

Kedua, architectural innovation.

Kategori ini, untuk menggambarkan penggunaan teknologi yang ada, untuk masyarakat atau pasar yang baru. Dalam istilah lain, dapat disebut pula sebagai al-ibtikar al-mu'amariyu. 

Seorang Kepala Daerah, yang di tempat di wilayah baru. Kemudian, dia menggunakan teknologi blusukan di tempat  baru, tempat yang belum pernah dikunjunginya. Pendekatan ini, masuk pendekatan lama, tapi untuk masyarakat baru.

Ketiga, disruptive innovation.

Kategori ini, yakni menggunakan teknologi baru, untuk pasar yang ada, atau pasar yang lama. Dalam istilah lain, bisa disebut pula  al-ibtikar al-tahriibiyu.

Jika, ada seorang kepala daerah dan atau elit agama, yang menggunakan teknologi modern, misalnya pemanfaatan media sosial untuk berkomunikasi dengan sesama warga desa.

Keempat, yaitu radical innovation.

Kategori ini, yakni manakala mengembangkan teknologi baru untuk masyarakat baru. Atau, dalam pengertian lain, disebut pula al-ibtikar al-al-judriyu.

Kebijakan pengembangan model hidup dengan AKB (new Normal), di masyarakat baru Indonesia saat ini, masuk dalam kategori radikal, karena kita dipaksa untuk mengubah pola interaksi, kebiasaan hidup, dan gaya hidup.

Dengan memahami pemetaan serupa inilah, kita menemukan informasi, bahwa radikalitas hanya satu di antara teknik melakukan perubahan dan pembaharuan.

Bagaimana menurut pembaca semua?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun