STUDI KELAYAKAN BISNIS U M K MÂ
U M K M = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pengertian dari U M K M ialah jenis perusahaan di indonesia yang memiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan sesuai dengan kriteria yg di tetapkan oleh  U U no . 2 0 tahun 2 0 0 8 . U M K M dapat berarti bisnis yang dijalankan individu , rumah tangga , atau badan usaha ukuran kecil . Penggolongan U M K M berdasarkan nilai omset pendapatan per tahun , jumlah kekayaan aset , dan jumlah pegawai .Â
Secara detail untuk usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yg berdiri sendiri , yang di lakukan oleh orang per orangan ataupun badan usaha yg bukan mrupakan anak dari sebuah perusahaan ataupun bukan dari cabang perusahaan yang telah ada , dikuasai , atau mjd bagian baik scr langsung ataupun tidak langsung dr sebuah usaha menengah atau usaha besar  . Usaha kecil memiliki syarat kekayaan bersih lebih dari 5 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 hingga 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0  , tidak termasuk tanah dan bangunan usaha . Kemudian untk jumlah omset penjualan ialah 3 0 0 . 0 0 . 0 0 0 hingga 2 . 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0 .
Sedangkan Usaha menengah ialah