Mohon tunggu...
Moh Shohib hasan 41319310006
Moh Shohib hasan 41319310006 Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi - mahasiswa mercubuana student of mechanical Engineering warung buncit. supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Kewirausahaan III

Archery is my hobby

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kelayakan Bisnis UMKM

20 Mei 2024   20:24 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:47 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

STUDI KELAYAKAN BISNIS U M K M 

U M K M = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Pengertian dari U M K M ialah jenis perusahaan di indonesia yang memiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan sesuai dengan kriteria yg di tetapkan oleh  U U no . 2 0 tahun 2 0 0 8 . U M K M dapat berarti bisnis yang dijalankan individu , rumah tangga , atau badan usaha ukuran kecil . Penggolongan U M K M berdasarkan nilai omset pendapatan per tahun , jumlah kekayaan aset , dan jumlah pegawai . 

Secara detail untuk usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yg berdiri sendiri , yang di lakukan oleh orang per orangan ataupun badan usaha yg bukan mrupakan anak dari sebuah perusahaan ataupun bukan dari cabang perusahaan yang telah ada , dikuasai , atau mjd bagian baik scr langsung ataupun tidak langsung dr sebuah usaha menengah atau usaha besar  . Usaha kecil memiliki syarat kekayaan bersih lebih dari 5 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 hingga 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0  , tidak termasuk tanah dan bangunan usaha . Kemudian untk jumlah omset penjualan ialah 3 0 0 . 0 0 . 0 0 0 hingga 2 . 5 0 0 . 0 0 0 . 0 0 0 .

Sedangkan Usaha menengah ialah


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun