Mohon tunggu...
Mohammad Rifqi Zaenul Muttaqin
Mohammad Rifqi Zaenul Muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa diuniversitas islam negeri walisongo

saya termasuk mahasiswa aktif dikampus pernah menjabat sebagai staf PSDM di dewan mahasiwa fakultas ekonomi dan bisnis islam(FEBI),staf devisi keagamaan dan kajian di PMII,staf RT dan keagamaan di UKM U Bkc uin walisongo,serta pernah menjadi Koordinator perkab pbak FEBI dan ketua pelaksana bukber dan bagi takjil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dasar Kontrak atau Akad Perbankan Syariah

14 Mei 2024   09:12 Diperbarui: 14 Mei 2024   09:17 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam bahasa indonesia Akad dikenal dengan nama kontrak,kewajiban, atau perjanjian.sedangkan menurut istilah akad atau kontrak adalah suatu perjanjian atau kewajiban bersama baik dengan menggunakan isyarat, lisan maupun tertulis antara dua pihak atau lebih yang mempunyai akibat hukum hukum yang mengikat atas pelaksanaannya. perjanjian antar pihak yang paling menonjol yang menunjukan dominasi salah satu pihak ialah perjanjian yang dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah"Standard Voorwarden" atau dalam bahasa inggris "Standard contract"(Ibrahim & Salam 2021).

Dalam hukum islam,Istilah kontrak dan persetujuan adalah sama : "akad" oleh karena itu,akad dapat diartikan sebagai pernyataan persetujuan salah satu pihak dan penerima yang sah oleh pihak lain menurut syariat,yang mempunyai akibat hukum yang nyata terhadap pokok bahasanya. Menurut Wahabah al-zuhairy,empat unsur harus dipenuhi agar suatu kontrak dapatdiselesaikan.artinya kontrak terbentuk hanya dari empat komponen/elemen saja : Shighah al-'aqd, Al-'aqidan, Mahal al-'aqd, dan mawdhu' al-'aqd hasbi ash-shiddiqy, dalam kitab pendahuluan fiqih mu'amalah merupakan unsur yang wajib ada dalam suatu akad itulah yang disebut pilar(Arwani, 2017).

Shighah al-'aqd(Ijab qabul) adalah ungkapan yang keluar dari kedua belah pihak yang menunjukan keininan batin mereka untuk mengadakan danatau mengakhiri suatu kontrak.

Akad(Al-'aqidan) adalah pihak yang mengadakan suatu kontrak. para pihak yang berkontrak dalam hal ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatan atau tindakannya, serta norma dan syarat (aqil/mempunyai akal, tamyiz/bisa membedakan, mukhtar/bebas dari paksaan) seseorang yang memenuhi hal hal beikut.Isi akad(mahall al-'aqd) merupakan pokok akad dan tunduk pada akibat hukum yang ditimbulkannya.

syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mahal al-'aqd atau al-ma'qud adalah :

  • pertama, pokok bahasan kontrak harus sudah ada pada saat dibuatnya kontrak.
  • kedua, pokok bahasan akad dibenarkan oleh hukum syariah.
  • ketiga, pokok bahasan kontak harus jelas dan dapt dikenali.
  • keempat, obyek akad dapat diwariskan. 

maksudnya suatu akad (mawdhu' al-'aqd) adalah tujuan diadakannya suatu akad harus sesuai dengan hukum syariah.


Asas atau prinsip yang mendasari akad atau kontrak syariah yaitu :

  • pertama adalah asas kebebasan berkontrak(mabda' hurriyah al-ta'aqud).
  • kedua adalah persamaan/persatuan hukum(al-muwasah).
  • ketiga adalah persatuan/konsensualisme(ar-rida).
  • keempat adalah kejujuran dan kebenaran(ash-siddiq).
  • kelima adalah dasar pengikatan janji.
  • keenam adalah dasar tertulis(al-kitabah).

syarat-syarat suatu akad/perjanjian adalah :

  • Ijab dan qabul.
  • Legalitas dan kehalalan isi akad/perjanjian.
  • Perjanjian atau kesesuaian kontrak dengan prinsip syariah.
  • Hubungan bank dengan nasabah dilandasi akhlak mulia.
  • pihak memenuhi syarat kecakapan.
  • persetujuan para pihak.
  • Asas pacta sunt servanda, artinya kontrak/pejanjian yang dibuat oleh para pihak harus dipenuhi dan dipatuhi.
  • penanggungan resiko dalam hubungan muamalah.
  • bank tidak dapatmemperoleh euntungan dengan membebankan bungan kepada nasabah.
  • Itikad baik/kejujuran para pihak.
  • pokok akad adalah transaksi yang dibiayai harus produk halal(bukan haram).

prinsip syariah perbankan syariah diatur dalam undang undang nomer 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. undang undang tersebut menjalaskan pasal 24(1) huruf a pasal 24(2)(a) dan 25(a) undang undang nomer 21 tahun 2008 tentang bank ysariah mengatur bahwa bank syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsio syariah. artinya bank syariah antara bank (bank umum syariah, Unit usaha suariah, bank keuangan rakyat syariah) dan nasabah tidak boleh memuat klausul yang bertentangan dengan prinsip syariah(Gayo & taufik, 2012).

Dasar-dasar pengembangan produk syariah pada perbankan syariah terdapat beberapa tsawabit dan mutaghayyirat dibidang muamalah. apa yang dimaksud dengan tsawabit, pada hakikatnya merupakan ketentuan yang berprinsipil dan tidak dapat dikembangkan lebih lanjut. sementara itu, mutaghayyirat bisa dikembangkan. larangan riba artinya tsawabit atau haram mutlak.

mutaghayyirat, sebaliknya adalah segala cara untuk melaksanakan apa yang ditentukan dalam aturan tsawabit. produk keuangan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, bai' salam, istishna dan lain-lain merupakan keuangan hasil pengembangan. permasalahan ini perlu dikembangan karena tidak diatur dalam al-qur'an dan sunnah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun