Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tata Kelola Dana Desa dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

2 Juni 2021   06:00 Diperbarui: 2 Juni 2021   06:12 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tata kelola dana desa diperlukan adanya asas akuntabilitas, yang merupakan kewajiban seseorang/ badan hukum/ pimpinan suatu organisasi mempertanggungjawabkan kepada pihak yang berkewenangan meminta pertanggungjawaban. 

Akuntabilitas, dapat mendorong terciptanya good governance dalam pengelolaan keuangan. Penerapan good governance ditujukan agar pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 72 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa ditransfer oleh pemerintah pusat ke tiap desa melalui anggaran belanja daerah Kabupaten/ Kota yang dimana setelah itu, Kabupaten/ Kota mentransferkan ke APBDes.

Pemerintah desa wajib mengambil tindakan atas kebijakan pemerintah pusat yang telah menyediakan dana Desa sebagai stimulus pembangunan desa secara adil dan merata dalam setiap pembangunan. Peran pemerintah desa sangat penting dimana pemerintah adalah unit pelaksana utama dalam pembangunan desa. 

Agar terciptanya pemerintahan yang adil, makmur, akuntabel dan transparan, pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang akan dibantu oleh beberapa lembaga yang lain seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta masyarakat desa.

Sejak disahkan dan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan adanya dana Desa pemerintah pusat mengharapkan seluruh kepentingan desa dapat direalisasikan dengan lebih efektif dan efisien. Dan dengan adanya dana Desa memberikan kesempatan yang lebih besar kepada desa untuk mengurus tata kelola pemerintahannya secara mandiri serta melaksanakan pembangunan secara merata sehingga pemerintah pusat juga mengharapkan pemerintah desa mampu untuk meningkatkan kemakmuran dan taraf hidup masyarakat, serta mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan yang muncul, seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Data yang diperbarui dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat 416 kabupaten, 98 kota, 7.230 kecamatan, 8.488 kelurahan, dan 74.953 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Dari banyaknya jumlah ini, artinya pemerintah pusat harus cermat dalam menghitung dan mengalokasikan dana Desa ke tiap-tiap desa berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan. UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (2) menyebutkan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.

Akuntabilitas atas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer dari RKUN hingga ke RKDes meliputi akuntabilitas pada aktivitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan cita-cita nasional yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pada pasal 1 disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar bagi pembentukan negara Indonesia, disebutkan bahwa salah satu tugas pemerintah negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini dapat dicapai dengan cara melaksanakan pembangunan yang merata baik di tingkat daerah maupun nasional. Pada setiap implementasi kebijakan, pemerintah selalu menargetkan peningkatan kesejahteraan sebagai tujuan akhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun