Mohon tunggu...
Qomarul Huda
Qomarul Huda Mohon Tunggu... Guru - Bapak satu anak

Masih belajar dunia tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serba Serbi PPPK

31 Maret 2021   10:01 Diperbarui: 31 Maret 2021   10:06 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu PPPK juga mendapat jaminan-jaminan seperti jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja (termasuk kematian) dan bantuan hukum. Selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jabatannya dan kemudian ada masalah hukum, dia berhak dibantu pemerintah.

Terkait dengan pensiun dalam amanat UU maupun PP ke depan akan diatur terkait jaminan hari tua. Kalau PNS adal regulasi UU No. 11 tahun 1969 yang mengatur pensiun PNS bahwa pegawai negeri yang memberi jasa akan diberi kontribusi berupa pensiun.

Pemerintah berharap ke depan mereka yang juga sudah berjasa diberi jaminan juga walau bentuknya masih dicari format yang ideal karena PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang 1 tahun ada juga yang 5 tahun dan bisa diperpanjang.

PPPK juga punya hak pengembangan kompetensi. Walau dikontrak 1 tahun, pemerintah tetap punya kewajiban mengembangkan kompetensinya. Seorang PPPK jika ditingkatkan kompetensinya sebenarnya yang untung pemerintah khususnya unit kerjanya. Ini tidak bisa dipungkiri karena memang PPPK yang direkrut merupakan tenaga yang sudah punya kompetensi sejak awal.

Jadi jika kompetensinya ditingkatkan lagi, performa yang meningkat bukan hanya PPPK yang bersangkutan tapi juga unit kerja dan instansi akan turut terdongkrak secara signifikan.

Selain punya tenaga yang direkrut sejak memang sudah punya kompetensi kemudian ditingkatkan kompetensinya, performa yang meningkat bukan hanya pppk justru permorma unit kerja dan instansi yang bersangkutan juga akan meningkat signifikan, maka untuk itu diberikan kewajiban kepada pemerintah untuk mengembangkan kompetensi pppk.

Sistem Penggajian

Dalam Perpres No. 98 tahun 2020 tentang penggajian PPPK diatur bahwa PPPK yang berada di instansi pusat, pembayaran penghasilan menjadi beban APBN. Begitu pula PPPK yang bekerja untuk instansi pemerintah daerah, beban penghasilan akan dibebankan pada APBD. Dalam Perpres tersebut juga diatur besarannya. Maka ada mekanisme mengenai bayaran dan berapa besaran yang akan diterima oleh PPPK.

Penghasilan PNS bukan hanya gaji, tapi juga tunjangan-tunjangan (keluarga, penghasilan lain, dll). Misalnya di instansi pusat ada istilahnya tunjangan kinerja, maka diharapkan PPPK juga mendapat hak yang sama karena mereka mempunyai tugas yang tidak jauh beda dengan PNS.

Di daerah ada insentif untuk PNS daerah. Diharapkan dalam kontrak, PPPK juga diberi insentif. Maka pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja antara PPK dengan PPPK harus jelas disebutkan nominal gaji dan tunjangan. Dengan demikian, sejak awal PPPK sudah tau berapa besaran penghasilan yang akan diterima.

Masa Kontrak Kerja 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun