Mohon tunggu...
YusronMhd
YusronMhd Mohon Tunggu... Penggembira

Tim Horee ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanah Wakaf Masjid Miftahul Jannah Desa Mabung, Ikrar Wakaf Resmi dilakukan di KUA Baron

22 Mei 2025   17:32 Diperbarui: 22 Mei 2025   17:32 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Penyerahan AIW dibalai KUA Baron(Sumber foto:YusrinMhd)) 

Baron, 26 Maret 2025 - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pembangunan dan Pengembangan sarana ibadah,  Moch. Hadi secara resmi mewakafkan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Mabung untuk keperluan Masjid Miftahul Jannah dan Pengembangan Agama Islam ala Ahlussunnah Wal Jama'ah An Nahdliyah.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Prosesi ikrar berlangsung khidmat dan sesuai dengan ketentuan hukum wakaf yang berlaku.

Tanah wakaf tersebut dinazhiri Oleh Nazhir Berbadan Hukum Nahdlatul Ulama, yang diwakili oleh beliau Imam Gojali selaku Ketua Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Baron, dan dengan disaksikan oleh dua saksi, yakni Kyai Moh. Fatoni dan Sugeng.

Akta ikrar wakaf ditandatangani secara sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),  Moch. Masyhuri, S.Th.I, selaku Kepala KUA Kecamatan Baron.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Nasrul Hadi bersama Tim Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Baron, "yang terus berkomitmen sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi aset wakaf untuk kemaslahatan umat" ucapnya beliau.

(Penanda tanganan Saksi AIW dibalai KUA Baron (Sumber: YusronMhd))
(Penanda tanganan Saksi AIW dibalai KUA Baron (Sumber: YusronMhd))

Moch Masyhuri, S.Th.i sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),  juga menyampaikan "Dengan adanya proses penanda tanganan ikrar wakaf ini, diharapkan pembangunan, Pengembangan Masjid Miftahul Jannah dapat segera terealisasi dan menjadi pusat ibadah serta kegiatan keagamaan masyarakat di Desa Mabung Kecamatan Baron".

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun