Pernahkah kamu berpikir tentang bagaimana peralatan medis yang ada di rumah sakit bisa berfungsi dengan baik dan aman? Bagi banyak orang, ini adalah hal yang terabaikan, namun bagi mereka yang baru terjun ke dunia medis, memahami bagaimana alat-alat tersebut dijaga dan digunakan dengan aman adalah sebuah keharusan. Ini adalah kisah tentang seorang mahasiswa teknik elektromedis bernama Raka, yang baru saja memulai kariernya di rumah sakit. Hari pertama bekerja penuh dengan tantangan dan kebingungan, namun ada satu hal yang membuatnya lebih tenang: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016. Dengan dokumen ini, Raka belajar bagaimana alat medis harus dikelola, dipelihara, dan dijaga keamanannya untuk melayani pasien dengan baik. Ini bukan sekadar aturan ini adalah panduan yang mengatur bagaimana sistem kesehatan Indonesia dapat bekerja secara efektif, aman, dan terpercaya.
Apa Itu Permenkes No.65 Tahun 2016?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 adalah regulasi yang mengatur **Standar Pelayanan Elektromedis** di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa alat medis yang digunakan di fasilitas kesehatan, baik itu rumah sakit, klinik, ataupun puskesmas, memenuhi standar yang aman dan sesuai dengan prosedur.
Regulasi ini menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan, manajemen pelayanan, pengadaan, penggunaan, hingga pemeliharaan alat elektromedis. Elemen-elemen ini sangat penting, mengingat bahwa ketidaksesuaian dalam penggunaan atau perawatan alat-alat medis bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien. Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, terutama yang berhubungan langsung dengan alat elektromedis, dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Mencakup Semua Aspek Pelayanan Elektromedis
Peraturan ini tidak hanya mengatur bagaimana cara alat-alat medis dipelihara dan digunakan, tetapi juga mengatur berbagai hal teknis yang terlibat dalam pelayanan elektromedis. Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016, ada beberapa aspek yang menjadi perhatian utama:
1. Pengadaan dan Instalasi Alat Elektromedis
  Salah satu bagian yang diatur dengan tegas dalam regulasi ini adalah pengadaan dan instalasi alat. Peraturan ini mengharuskan agar alat medis yang digunakan sudah melalui proses uji fungsi sebelum dioperasikan di fasilitas kesehatan. Instalasi alat juga harus dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada agar alat dapat berfungsi optimal tanpa menimbulkan masalah.
2. Pemeliharaan dan Kalibrasi
  Tidak hanya pada saat pemasangan pertama kali, alat medis juga harus rutin dipelihara dan dikalibrasi untuk memastikan fungsinya tetap akurat dan aman. Peraturan ini menyarankan adanya jadwal pemeliharaan berkala yang harus dilakukan oleh teknisi yang memiliki kompetensi di bidangnya.
3. Pengujian dan Pengawasan