Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Bulliying Ditinjau dengaan Positive Hukum

29 September 2023   21:28 Diperbarui: 29 September 2023   21:39 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mohamad Noer Ihsanuddin

212111191

Positivisme hukum merupakan teori hukum yang menyatakan bahwa hukum harus dipandang secara objektif, yaitu sebagai aturan yang ditetapkan dan diterapkan secara formal oleh pemerintah. Positivisme hukum menekankan pentingnya mengikuti hukum yang ada tanpa memperhatikan pertimbangan moral atau nilai subjektif. Banyak kasus yang bisa kita analisis dengan menggunakan doktrin hukum positif, seperti kasus-kasus perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir-akhir ini. 

 Kekerasan anak adalah suatu tindakan yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik atau mental yang tidak pantas terhadap seorang anak. Kekerasan terhadap anak dapat berupa pukulan, tendangan, pemanggilan nama baik, penelantaran atau penolakan, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan dan kesejahteraan anak. Pelecehan terhadap anak melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang pada anak, seperti gangguan kesehatan mental, gangguan emosi, masalah perilaku, rendahnya harga diri, dan kesulitan dalam membentuk hubungan sosial yang sehat. 

 Dalam hal ini diatur dalam hukum positif, misalnya aturan tentang perlindungan anak, yaitu sudah dalam pasal 80 ayat 1 undang-undang tersebut. Menurut pasal 76 c UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014, ancaman pidana  paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

 Oleh karena itu, mazhab hukum positif adalah suatu pendekatan atau mazhab ilmu hukum yang mengutamakan pengkajian dan analisis terhadap hukum-hukum yang benar-benar sah, tanpa memperhatikan pertimbangan moral, agama, atau nilai-nilai subjektif. Aliran pemikiran ini berfokus pada deskripsi dan interpretasi undang-undang yang ada dan menekankan pentingnya mengikuti undang-undang yang  ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.  Menurut saya hukum positivis sangat efektif karena dengan adanya hukum positif dapat menjamin kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia sendiri dalam hal keadilan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun