Mohon tunggu...
Moh HisyamMs
Moh HisyamMs Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Krisis Kebenaran

31 Desember 2018   22:46 Diperbarui: 31 Desember 2018   22:49 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Praktis tidak ada lagi aparatur negara yang bisa dipercayai di negeri ini, baik Jaksa, Polisi, Hakim, Pegawai Negeri, Pejabat, Anggota Dewan, dan bahkan sudah masuk ke levelan terendah aparatur negara dengan toleransi yang sangat tinggi terhadap perbuatan korupsi. 

Tidak heran setiap harinya kita selalu disuguhi oleh berita yang membuat banyak orang frustasi terhadap kondisi negara, seperti kriminalisasi pimpinan KPK, Kasus century, kasus rekening gendut para jenderal, kasus suap pemilihan Gubernur BI, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, "kamar hotel" Artalyta, kasus korupsi lebih 50% kepala daerah, dan berbagai kasus lainnya.

Betapa banyak deretan kasus korupsi di masa lalu yang terus terulang tanpa henti. Hingga seakan akan UUD tindak pidana korupsipun hanya sekedar menjadi catatan tak berfungsi yang tak jauh berbeda dengan catatan harian seorang pujangga yang dipenuhi dengan fiksi.

Indonesia benar -- benar krisis akan kebenaran. Bagaimana tidak, baru -- baru ini saya jumpai kasus baru korupsi ketika membaca sebuah artikel di detik.com yang diaktori oleh kalangan yang sama sekali tidak penah saya bayangkan. Kasus ini dilakukan oleh anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkolaborasi dengan salah satu anggota PNS di Jawa Barat.

Apa yang telah dilakukan oleh oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini sama sekali tidak sesuai dengan pengertian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sendiri. Sebab Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki fungsi dalam menopang pembangunan di Indonesia. LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Dengan kekuatan kolektivitas, kemampuan, dan pengorganisasian massa, LSM berfungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik. 

Di samping itu, LSM juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial. Mereka menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial.

Begitupun dengan apa yang dilakukan oleh oknum dari PNS ini. Pegawai Negeri Sipil adalah orang -- orang pilihan yang seharusnya mengabdi pada negara sesuai dengan logo dari PNS sendiri yang tertulis jelas dalam logo itu "Abdi Negara" bukan perampok negara. 

Namun kenyataan telah berkata bahwa Indonesia benar -- benar krisis kebenaran ketika kedua oknum ini berkolaborasi demi merampok uang negara. Mirisnya lagi uang yang mereka rampok adalah bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Beras yang seharus nya sampai di rumah -- rumah rakyat kecil malah mereka jual untuk keperluan mereka sendiri sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 262.350.810.

Betapa krisisnya Indonesia akan kebenaran. LSM yang seharusnya menjembatani rakyat hingga mendapat haknya malah membasmi hak -- hak rakyat dengan keserakahannya. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya mengabdi pada negara malah merampok kekayaan negara. Dan kebenaran yang saya dapati ketika mendapati peristiwa seperti ini adalah kemerdekaan Indonesia hanyalah sebatas kemerdekaan De -- Jure (konstitusi), bukan kemerdekaan De -- Facto (nyata). Sebab penindasan pada rakyat kecil dan kebuasan para penguasa tetap saja sama tak jauh berbeda dengan masa -- masa penjajahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun