Analisis Mengenai Pendidikan Karakter Sejak Dini di Lingkungan Keluarga
Pendidikan karakter oleh keluarga terhadap anaknya dinilai sangat penting untuk dimulai pada anak usia dini karena pendidikan karakter adalah proses pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan nilai, sikap, dan perilaku yang memancarkan akhlak mulia atau budi pekerti luhur.
Peran keluarga yang selaras dengan peran guru sangat di perlukan dalam membentuk karakter anak usia dini. Keluarga merupakan agen sosial yang pertama harus mampu memberikan pengajaran dan contoh yang baik untuk membentuk karakter anak yang baik.Â
Peran guru dalam pendidikan karakter merupakan nomor kedua untuk peserta didik di sekolah ialah , guru memiliki posisi yang strategis sebagai pelaku utama. Guru merupakan sosok yang bisa ditiru atau menjadi idola bagi peserta didik. Guru bisa menjadi sumber inpirasi dan motivasi peserta didiknya
Solusi Mengenai Pendidikan Karakter Pada Anak
Pendidikan karakter tentu tidak hanya ditentukan oleh guru tetapi orang tua dan lingkungan masyarakat juga turut mempengaruhi. Oleh karena itu, sebagai orang tua, kita harus membangun nilai-nilai pendidikan karakter sedini mungkin kepada anak kita karena orang tua adalah rumah pertama bagi mereka maka akan sangat mudah mengajarkan pendidikan karakter tersebut.Â
Dan tidak lupa orang tua juga berperan aktif dalam mengajarkan nilai-nilai keagamaan karena seyogyanya didalam nilai keagaaman tersebut ada beberapa bagian dari nilai karakter yang ada seperti, religius, toleransi, saling menghargai, dan lain-lain. Lingkungan masyarakat juga turut menentukan sehingga kita sebagai orang tua tetap harus siap dan waspada akan pergaulan yang dijalin oleh anak kita.
Jika peran guru, orang tua, dan lingkungan masyarakat sudah berjalan sebagaimana fungsinya maka tidaklah sulit untuk mewujudkan nilai-nilai pendidikan karakter yang telah kita ajarkan kepada anak didik kita.Â
Dengan adanya kerjasama dan sistem yang baik maka tidaklah sulit menjadikan peserta didik menjadi manusia yang cerdas tapi juga manusia yang memiliki karakter atau kepribadian akhlakul karimah serta tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU No 20 tahun 2013 dapat tercapai.
(Sumber Dari : Berita Satu)