''OVON'' ALTERNATIF PENTING ATASI STUNTING
Moesijanti Y.E. Soekatri
Guru Besar Ilmu Gizi pada Politeknik Kesehatan Jakarta II
Â
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024. Data SSGI (Studi Status Gizi Indonesia) tahun 2021 menemukan prevalensi stunting sebesar 24,4%. Â
Artinya berdasarkan data tersebut kurang lebih target penurunan sebesar 3,46% harus dicapai setiap tahunnya. Dengan dukungan anggaran dan program yang ada, target tersebut mestinya dapat diraih, pertanyaannya adalah apakah anggaran dan program tersebut sudah tepat sasaran sampai ke rumah tangga yang memiliki ibu hamil dan anak balita sebagai sasaran program percepatan penurunan stunting.
Apa itu Stunting
Menurut organisasi kesehatan sedunia (WHO), stunting adalah keadaan ketika tinggi badan atau panjang badan menurut umur (TB/U atau PB/U) berada di bawah -2 standar deviasi dari rata-rata tinggi badan atau panjang badan menurut umur anak-anak dunia.Â
Stunting bukan sekadar terhambatnya pertumbuhan secara fisik, namun dalam jangka pendek dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian (morbidity dan mortality) serta hambatan fungsi kognitif.Â
Jika anak dibiarkan dengan kondisi stunting dalam jangka panjang maka stunting tidak saja berpengaruh terhadap fisik yang pendek, namun juga dapat dengan mudah anak menjadi gemuk dan berisiko terhadap penyakit degeneratif serta menurunkan kesehatan reproduksi. Jelasnya, stunting adalah gangguan pertumbuhan disertai hambatan perkembangan.
Bahaya Stunting