Mohon tunggu...
Mochamad YahyaDarmawan
Mochamad YahyaDarmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa Universitas Airlangga jurusan ilmu hukum s1, saat ini saya menduduki disemester 2 dan saya memiliki hobi bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum terkait Tabrak Lari

6 Juni 2023   18:30 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:37 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai warga negara indonesia tidak semua kalangan masyarakat mengerti akan mengenai peraturan Undang-Undang apa yang mengatur jika terjadi tabrak lari, pelaku akan dikenakan hukuman berapa tahun dan lain sebagainya. Dari berbagai informasi yang tersebar di sosial media seperti tiktok, instagram, grup whatsapp dll sudah banyak informasi terkait dengan tabrak lari, tabrak lari dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin bebas dari segala tuduhan dan hukuman yang ada. 

Pada saat penyelidikan pihak yang berwajib yaitu polisi tidak bisa menetapkan bahwa pelaku A telah melakukan tabrak lari terhadap B, polisi memiliki beberapa prosedur yang harus dijalankan dan harus di patuhi. Lepas dari itu polisi juga memiliki tugas dan wewenang yang dijalankan, tugas-tugas dan wewenang kepolisian tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Pada saat terjadi tabrak lari warga sekitar yang melihat bahwa terjadi adanya peristiwa tabrak lari bisa melaporkan hal tersebut terhadap pihak yang berwajib ( polisi ). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 232 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ( UULLA ) ayat 2 yang berbunyi " melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian negara republik indonesia ". 

Pihak kepolisian memiki beberapa prosedur yang harus dijalani adalah :
* tindakan pertama
1. di TKP dengan mencari saksi-saksi yang berada disekitar TKP dan memintai keterangan secara singkat atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut guna mendapatkan bukti-bukti awal dimana suatu tindak pidana terjadi
2. mengamankan barang bukti
3. mengidentifikasi tempat-tempat dimana posisi awal dan akhir dari kendaraan,sebelum dan setelah terjadi laka lanta, serta mencari atau menentukan ttitik tabraknya,
4. mengecek identitas dan mencari data-data orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,
5. menghubungi atau memberitahu kepada keluarga korban .
* Tindakan kedua ( tindakan pengelolaan TKP )
1. Melakukan pengamatan secara umum di TKP kecelakaan lalu lintas guna mendapatkan bukti-bukti awal dimana suatu tindak pidana terjadi ( menentukan posisi awal pada saat kejadian.
2. Membuat sket gambar TKP kecelakaan lalu lintas
3. Melakukan pemotretan TKP dan bekas terjadinya kecelakaan lalu lintas
* Pemanggilan
Dalam perkara ini dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk diminta keterangan
* Penangkapan
Dalam perkara ini dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang terbukti salah atas kecelakaan tersebut
* Penahanan
Setelah melakukan penangkapan langkah selanjutnya adalah penahanan terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
* Penyitaan
Dalam perkara tabrak lari terdapat prosedur penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan pelaku, misalnya seperti kendaraan yang dipakai dan lain sebagainya.
 
Dari prosedur-prosedur diatas sudah bisa dapat disimpulkan bahwasannya polisi memiliki prosedur yang begitu lengkap dan detail sehingga terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang benar dan siang yang salah itu sangat minim sekali. Posisi memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku tabrak lari dengan dasar Hukum Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
1. ---
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun