Mohon tunggu...
Moch sahrul Dwi setiawan
Moch sahrul Dwi setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa yang hobi olahraga apapun itu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Daya Guna Pengelolaan Dana Desa terhadap Pembangunan Infrastruktur

12 Desember 2022   19:58 Diperbarui: 12 Desember 2022   20:09 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perencanaan adalah suatu kegiatan untuk mempersiapkan dan menentukan sesuatu tujuan yang ingin dicapai dimasa yang akan datang serta menetapkan program dan tahapan yang akan dilalui untuk mencapai tujuan tersebut. Kegiatan perencanaan merupakan titik tolak yang sangat penting untuk mencapai tujuan dari sebuah kegiatan. Oleh karena itu setiap program kegiatan yang akan dilaksanakan maka langkah awal adalah melakukan perencanaan yang matang untukmenentukan kegiatan bersama dalam sebuah organisasi sehingga tujuan yang telah ditetapkan nantinya akan tercapai dengan maksimal.
Dalam perencanaan keuangan desa khususnya pengelolaan dana dibutuhkan sebuah perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan bersama dengan masyarakat desa tersebut.

Alokasi Dana

Perencanaan merupakan langkah awal dan menjadi dasar dalam tercapainya pembangunan desa harus didukung oleh masyarakat. Sehingga, keterlibatan masyarakat harus diikut sertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa terutam dalam pengelolaan alokasi dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawabannya.

Alokasi Dana Desa

Pelaksanaan alokasi dana desa merupakan tahap realisasi dari seluruh rencana kegiatan pengelolaan alokasi dana desa yang telah disepakati.

Pengawasan Alokasi Dana Desa

Pengawasan alokasi dana desa diperlukan agar pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan terhindar dari kesalahan.

Pertangungjawaban alokasi dana desa yang dilakukan secara administratif dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban dengan format keuangan yang sudah ditentukan dalam peraturan yang berlaku.

Alokasi Dana Desa

Transparansi alokasi dana desa bisa dilakukan dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait seperti perwakilan Karang taruna, tim penggerak PKK, BPD, dan perwakilan masyarakat desa dengan tujuan membahas pertanggungjawaban alokasi dana desa setiap satu bulan sekali. Sehingga, program dari pengelolaan alokasi dana desa tersebut berjalan bersama pengetahuan masyarakat desa.
Peran Stakeholder dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.

Hasil Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun