Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keterpurukan Ahok Menghadapi Hukum

31 Maret 2018   12:54 Diperbarui: 31 Maret 2018   13:08 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok (saat menjadi Gubernur) bersama istri. Dok. CNN Indonesia

Ibarat sebuah pepatah, nasib orang siapa yang tahu. Pepatah itu nampaknya berlaku juga untuk Ahok, sosok yang fenomenal dalam perpolitikan di Indonesia.

Kurang seberapa, ketika Ahok memimpin Jakarta baik sebagai wakil Gubernur kemudian naik menjadi Gubernur meneruskan warisan Joko Widodo yang naik tahta menjadi Presiden, kebijakan Ahok banyak dipuji orang. Gaya kepemimpinannya juga dianggap tegas tanpa kompromi.

Namun sayang, dibalik semua itu, Ahok juga manusia punya kelemahan. Gaya bicara yang ceplas ceplos, suka marah, mencaci dan memaki  baik dalam forum resmi maupun tidak resmi, dianggap telah membuat ketersinggungan banyak orang.

Puncaknya Ahok jatuh karena tersandung kasus Surat Almaidah 51 yakni penistaan terhadap agama (Islam). Mimpi untuk menjadi Gubernur DKI-pun kandas dikalahkan oleh Anis Baswedan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Ahok diganjar oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP walaupun tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap satu golongan.

Atas putusan hakim itu, Ahok tak terima hingga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, namun beberapa hari kemudian, melalui pengacaranya Fifi Lety yang juga adik kandung Ahok, mencabut permohonan banding, artinya lebih memengamilih menerima putusan hakim. Lepas dari apapun alasan yang dikemukakan terkait pencabutan banding itu, Ahok ahirnya menjalani hukuman di penjara.

Setelah delapan bulan meringkuk di penjara, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Ringkas kata, ditangan Majelis Hakim Mahkamah Agung PK Ahok ditolak, Artinya Ahok tetap harus menjalankan kehidupan sehari hari di lingkungan penjara.

Entah ada gelombang apa, ternyata kehidupan rumah tangga Ahok tak setenang selat sunda dimusim angin timur. Tiba tiba saja Ahok mengajukan gugatan perceraian terhadap istrinya Veronica Tan. Itu artinya Ahok ingin menghancurkan bahtera rumah tangganya sendiri.

Tak penting dikemukakan disini tentang alasan apa hingga Ahok berniat menghancurkan bahtera itu, bagi saya cerai atau tidak, itu urusan Ahok.  Hanya saja yang pelu diketahui dan peru disoroti adalah permintaan Ahok soal hak asuh anak.

Masyarakat tinggal menunggu bagaimana putusan hakim tanggal 4 April 2018 besok. Soal kemungkinan gugatan cerai Ahok dikabulkan oleh majlis Hakim sangatlah besar sebab hakim akan mempertimbangkan alasan alasan yang dikemukakan oleh penggugat (Ahok) maupun tergugat (Veronica) termasuk para saksi.

Sedangkan untuk Hak  mengasuh anak, rasanya sangat mustahil hakim akan menjatuhkan kepada Ahok tersebab secara nyata kehidupan Ahok tidak memungkinkan untuk bisa mengasuh anak yakni hidup dalam penjara. Alasan inilah yang mungkin menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan hak asuh anak oleh Ahok.

Oleh karena itu, jika ini yang terjadi, maka  akan menambah daftar panjang catatan Ahok soal keterpurukannya dalam menghadapi hukum akibat ulahnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun