Mengadakan kegiatan familly gathering atau rekreasi keluarga sekali secara periodik
5. Kesekretariatan
Penjajakan pembuatan kartu anggota KAUJE MARAÂ
6. Bidang Umum
Melaksanakan kegiatan umum yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan  dalam rangka memupuk semangat persaudaraan, kerukunan dan persatuan      KAUJE
7. Kebendaharaan atau Pendanaan
Menetapkan iuran wajib anggota (ART pasal 3.1.d) perbulan sebesar Rp. 1.000, menyelenggarakan kegiatan lain sebagai usaha mendapatkan sumber pendanaan
8. Lain - lain
Penjajakan pendirian sekretariat permanen
dokpri
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!