Mohon tunggu...
Moch Shofwan
Moch Shofwan Mohon Tunggu... Dosen - Seorang Dosen, Peneliti, dan Penulis

Moch. Shofwan adalah seorang pendidik muda, menamatkan jenjang sarjana pendidikan lulus tahun 2012 di Universitas Negeri Surabaya, kemudian mengambil jenjang Master of Science lulus tahun 2014 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Program Guru Garis Depan (GGD), Profesionalitas Guru Diuji

6 Maret 2017   16:08 Diperbarui: 6 Maret 2017   16:16 5034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Latar Belakang

Guru merupakan salah satu tokoh yang berperan didalam proses pembelajaran, berkat jasa para guru maka anak didik dapat mengerti tujuan hidup. Tugas guru sangat mulia yaitu memberikan secercah harapan kepada anak didik bahwa masa depan cerah itu masih terbuka lebar. Tugas mulia seorang guru tidak lepas dari rasa kepercayaan orangtua yang telah diamanahkan kepada seorang guru. Tentunya ini merupakan tugas besar bagi seorang guru, selain tujuannya untuk memberikan pengetahuan kepada siswa, guru juga dituntut professional dalam memberikan segala macam pelayanan kepada siswa termasuk mengantarkan siswa pulang sekolah jika belum dijemput orangtuanya. Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. 

Guru merupakan profesi / jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. , dan psikomotorik dalam proses pembelajaran (Salirawati, 2008). Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dimana seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada tingkat pelaksanaan pembelajaran di kelas, gurulah yang sangat berperan dalam membawa peserta didiknya ke arah pembelajaran yang diisyaratkan dalam kurikulum.

Tugas seorang guru cukup besar, mulai menyiapkan rencana pembelajaran, melakukan proses belajar mengajar, sampai mengevaluasi hasil dari capaian siswanya. Tentunya ini merupakan akumulasi tugas besar guru untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Disisi lain, tentunya kita semua sudah tahu bahwa pendapatan seorang guru tidak sebanding dengan tugas besar yang diembannya, terlebih jika guru yang bekerja di sekolah swasta. 

Berita ini tentunya tidak lama sudah sampai di tataran diskusi hangat pemerintah, para ­stakeholderdengan sigap menangkap berita ini menjadi agenda serius agar para guru mendapatkan jaminan kehidupan yang lebih layak. Salah satu produk untuk mensejahterahkan guru adalah membuat Program Guru Garis Depan (GGD), program ini merupakan agenda holistik pemerintah dalam mensejahterahkan guru sekaligus memeratakan guru ke penjuru negeri ini. Dalam kondisi dan situasi yang jauh dari perkotaan tentunya ini merupakan tantangan bagi para guru yang mengikuti Program Guru Garis Depan (GGD) agar tetap survivedalam menjalankan tugas mulianya. Kata professional harus tetap dijalankan supaya anak didik tetap mampu menerima pengetahuan sebagai bekal kehidupan yang lebih layak.

Profesionalisme Guru

Ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.

Namun pada kenyataanya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan. Ujung tombak pejuang pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa (Hidayat, 2009).

Guru sebagai tenaga profesional merupakan tekad pemerintah dan semua pihak dalam upaya menigkatkan mutu pendidikan di Indonesia, agar nantinya mutu SDM Indonesia mampu berdiri sejajar dengan negara lain. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan (Utomo, 2010).

Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang inginnatau akan ditekuni seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi pengertian profesionalisme adalah suatu pandangan terhadap keahlian tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Rusman, 2012). 

Menurut UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan keteram-pilan profesional yang untuk menyandang profesi tersebut harus menempuh jenjang pendidikan tinggi pada program studi kependidikan (Mohamad Ali, 1985 dalam Salirawati, 2008). Pekerjaan yang profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam Salirawati, 2008).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun