Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Ketapang Meluncurkan Inovasi E-Perdim 11 (Elektronik Perdim 11) dan SIGILAN (Sistem Pemanggil Antrian)

23 September 2021   09:23 Diperbarui: 23 September 2021   09:29 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Munculnya Revolusi Industri 4.0 akan membawa perubahan cara hidup manusia termasuk dalam berhubungan dan bekerja dari yang serba manual menuju yang serba digital. Hal tersebut akan memberi kesempatan dan peluang besar bagi Indonesia termasuk organisasi pemerintahan untuk berinovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan memanfaatkan perkembangan IT akan mempercepat e-governance dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti pelayanan publik yang berbasis teknologi. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola sistem informasi elektronik maupun non elektronik yang meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan transparan.

Adanya reformasi birokrasi menjadi tantangan tersendiri bagi setiap instansi pemerintah untuk mewujudkan good governance melalui perubahan pola pelayanan yang lebih baik. Hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak warga negara diantaranya adalah hak mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas. Namun kadang terdapat kecenderungan pelayanan dilakukan seadanya dan terkesan hanya menggugurkan kewajiban yang dianggap sebagai bagian dari tugas rutin. Budaya kerja pemerintah masih menggunakan cara lama sehingga terkesan pelayanan publik jalan di tempat (lamban, berbelit-belit dan transaksional). Munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan tonggak gerakan reformasi yang melindungi dan menjamin penduduk dan warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Perkembangan dunia dewasa ini telah berjaan begitu cepat, teknologi telah membuat batasan antar informasi dan kebutuhan manusia semakin dekat. Kecepatan dan ketepatan ini juga dibutuhkan dalam proses interaksi pemerintah dan warga Negara, namun sayangnya mobilitas warga Negara yang tinggi tidak diimbangi dengan ketepatan dan juga kecepatan pemerintah dalam hal pelayanan khususnya pelayanan kepada publik. Warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dari negara (birokrasi). Warga negara juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan akan hak-haknya, didengar suaranya, sekaligus dihargai nilai dan preferensinya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak untuk menilai, menolak dan menuntut siapapun yang secara politis bertanggungjawab atas penyediaan pelayanan publik.

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini bercirikan : berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecendrungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani. Reformasi pelayanan publik dengan mengembalikan dan mendudukkan "pelayan" dan "dilayani" ke pengertian yang sesungguhnya. Pelayanan yang seharusnya ditunjukan pada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat terhadap negara, meskipun negara berdiri sesungguhnya adalah untuk kepentingan masyarakat yang mendirikannya, birokrat sesungguhnya haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik bahwa pemerintah mendorong "Gerakan One Agency, One Innovation" dimana setiap kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) wajib menciptakan minimal 1 (satu) buah inovasi setiap tahun. Maka dari itu, untuk mengakselerasi inovasi pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) secara nasional sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik Indonesia dan pemberian penghargaan kepada instansi pemerintah yang mempunyai inovasi pelayanan publik terbaik.

PEMBAHASAN

Inovasi dimaknai sebagai suatu perubahan yang terencana dengan memperkenalkan teknologi dan penggunaan peralatan baru dalam lingkup instansi. Inovasi sebagai proses atau hasil pengembangan, pemanfaatan mobilisasi pengetahuan, keterampilan dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaharui produk (barang dan jasa), proses atau sistem yang baru, yang memberikan nilai tambah. Inovasi juga diartikan sebagai : ide kreatif, tindakan baru yang berbeda dari yang ada sebelumnya, best practices, good practices, terobosan dan lain-lain meskipun tidak semua ide baru dikategorikan sebagai inovasi.

Inovasi diperlukan dalam berbagai hal sesuai dengan rencana dan kebutuhan organisasi seperti kebutuhan peningkatan kinerja organisasi publik dalam bidang pelayanan. Inovasi tidak hanya identik dengan pembaharuan aspek teknologi atau peralatan yang baru namun juga dalam lingkup yang lebih luas seperti, proses, produk dan bentuk layanan yang menunjukkan adanya perubahan. Inovasi dimaknai sebagai peralihan dari prinsip-prinsip, proses, dan praktik-praktik manajemen tradisional atau pergeseran dari bentuk organisasi yang lama dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap cara sebuah manajemen yang dijalankan.

Dengan adanya tuntutan setiap Lembaga Pemerintah supaya dapat mengasilkan/menciptakan inovasi guna memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien, sehingga secara terus menerus diharapkan mampu melakukan perubahan. Maka dari itu,  Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui salah satu Unit Pelaksana Teknis di bidang Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang meluncurkan beberapa inovasinya yaitu E-Perdim 11 (Elektronik Perdim 11) dan SIGILAN (Sistem Pemanggil Antrian).

E-Perdim 11 merupakan pengembangan dari lampiran pengisian formulir Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam pengajuan permohonan paspor. Hal itu dikarenakan, selama ini untuk pengajuan permohonan paspor, pemohon diharuskan untuk mengisi formulir secara manual menggunakan alat tulis yang disediakan oleh petugas. Dengan adanya E-Perdim 11 lebih memudahkan dan mempercepat pemohon dalam pengisian data diri yang bersangkutan dapat dilakukan melalui handphone/gadget pemohon masing-masing. Pemohon yang mengajukan permohonan paspor cukup men-scan barcode yang ada pada loket Customer Service dan mulai dapat mengisi data diri yang diperlukan pada E-Perdim 11 setelah semua berkas permohonan diperiksa oleh petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun