Mohon tunggu...
Muhammad Nurul Fauzi
Muhammad Nurul Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - JF Analis Keimigrasian

ANALIS KEIMIGRASIAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SOP Pelayanan Pembuatan Paspor sebagai Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

8 April 2021   16:59 Diperbarui: 8 April 2021   17:19 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah memudahkan bagi masyarakat untuk mengurus penerbitan paspornya secara mandiri, karena mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor telah diaplikasikan melalui sistem agar meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas, sehingga potensi pungli dapat ditekan dengan baik guna mendukung progam Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun