SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang telah memudahkan bagi masyarakat untuk mengurus penerbitan paspornya secara mandiri, karena mulai dari pendaftaran hingga penerbitan paspor telah diaplikasikan melalui sistem agar meminimalisir interaksi antara pemohon dengan petugas, sehingga potensi pungli dapat ditekan dengan baik guna mendukung progam Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!