Mohon tunggu...
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin
M. Nur Faiq Zainul Muttaqin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peneliti Muda Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN)

Saya yang beridentitas sebagai berikut: Nama : Muhammad Nur Faiq Zainul Muttaqin E-mail :muhammadfaiq737@gmail.com Status : Sarjana S1 Jurusan Muqorona al-Madhahib (MM), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo dan Mahasiswa Magister Hukum UNPAM. Pendidikan Non Formal: PonPes Mansajul Ulum Cebolek, Margoyoso, Pati dan Monash Institute Semarang. Jabatan organisasi: Kader/Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang 1. Sekertaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cab. Semarang (2018-2019) 2. Sekum Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Semarang (2017-2018) 3. Kabid Komunikasi dan Advokasi Masyarakat HMI Komisariat Syariah (2016-2018) Kegiatan di Masyarakat 1. Direktur Eksekutif rumah perkaderan Darul Ma’mur (DM) Center 2. Peneliti Senior di LembagaStudi Agama danNasionalisme (LeSAN) 3. Mentor program Sahabat MudaNurul Hayat (NH) 4. Guru TPQ al-Syuhada Bukit Silayur Permai (BSP)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bebaskan Indonesia dari Ketimpangan Ekonomi

11 Juli 2020   02:51 Diperbarui: 11 Juli 2020   02:49 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Penjajahan klasik di Indonesia sudah lama punah. Sedangkan sekarang, Indonesia sudah menikmati kemerdekaannya dan sudah memasuki usianya yang ke-75 tahun. 

Akan tetapi diusianya yang cukup tua ini, apakah Indonesia ini sejatinya sudah benar-benar bisa dikatakan merdeka? Apakah Indonesia sudah mencapai derajat sebagai negara adil, makmur, yang diridloi Allah Swt? Secara formalitas, status negara Indonesia yang dikatakan merdeka memang benar kenyataannya. 

Akan tetapi tidak dinyatakan pantas, bahwa ada suatu negara merdeka, akan tetapi masyarakatnya tidak mendapatkan hak atas keadilan dan kesejahteraan secara merata. Keadilan dan kesejahteraan yang dimaksud meliputi pendidikan, sosial, politik, ekonomi, dan kesehatan.

Khusus dalam keadilan dan kesejahteraan perekonomian Indonesia. Dahulu Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul "Ekonomi Rakyat" yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda.

 Dapat dikatakan bahwa "kegundahan" hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, konsep ekonomi kerakyatan. Diharapkan dengan lahirnya ekonomi kerakyatan akan melahirkan kemerataan dalam kesejahteraan ekonomi Indonesia.

Realita yang terjadi di Indonesia dalam beberapa data, Laporan dari Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFID) pada 23/02/2017, menguak bahwa kondisi ketimpangan ekonomi Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam laporannya mengungkapkan bahwa kesenjangan antara segelintir orang terkaya dan mayoritas penduduk Indonesia masih sangat lebar.  Laporan dari International Monetary Fund (IMF) pada Mei 2016 juga menyatakan bahwa Indonesia, bersama dengan Filipina dan Malaysia, termasuk ke dalam negara-negara di Asia dengan tingkat ketimpangan ekonomi yang terus meningkat.
 
Laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015 menyebutkan bahwa 74% tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2% penduduk (CNN, 2016).  Sebagai data tambahan, bahwa 50 grup bisnis di Indonesia memiliki aset Rp 5.142 triliun atau 70,5 % dari total aset industri jasa keuangan di Indonesia (CNN, 2015). Angka Rp 5.142 triliun ini setara dengan hampir 50% PDB 2015 Indonesia sebesar Rp 10.542 triliun.r.

Hal itu membuat peringkat ketimpangan ekonomi Indonesia berada di posisi enam terburuk di dunia. Jadi dapat dinyatakan, bahwa Indonesia dalam keadaan adanya ketidakadilan ekonomi.

Kalau dahulu penjajah itu digambarkan sebagai orang-orang asing rakus. Karena penjajahan adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal, istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan. Yang lebih parah lagi, kini penguasa ekonomi tidak lagi dilakukan oleh pihak asing, akan tetapi malah justru datang dari segelintir elite dalam negeri sendiri.

Dapat dinyatakan, bahwa negara belum berhasil menciptakan keseimbangan keadilan dan kesejahteraan perekonomian. Hal itu pantas diucapkan, karena pemerintah yang berwenang mengelola negara masih belum bisa membuat sistem dan regulasi yang tepat untuk menciptakan keseimbangan kesejahteraan rakyatnya. Justru, pemerintah terlalu memanjakan orang-orang yang sudah terlanjur kuat sistemnya dalam kekuasaan ekonomi.  Terlalu memberikan kewenangan membangun ekonomi karena masyarakat dianggap kurang mampu. Dengan mempermudah legalitas perizinan. Sedangkan rakyat kecil, merasa semakin dibuat ribet dalam mengurus segala regulasi dari pemerintah. Padahal keinginan masyarakat sederhana, yaitu agar dapat menemukan kesejahteraan. 

Dampak ketimpangan ekonomi bukan hanya berdampak buruk bagi kelangsungan ekonomi suatu negara, akan tetapi dapat merembet atau berdampak pada segi sosial. Semua orang berhak waspada terhadap setiap kekuatan, walaupun itu kekuatan yang muncul di dalam negeri. Bahkan, walaupun itu kekuatan ekonomi. Kita jangan meremehkan, karena itu kata kekuatan ekonomi. Kekuatan ekonomi ini mampu menggerakkan dan meyetir kekuatan-kekuatan lain. Termasuk juga, kekuatan politik dan sosial. Bahkan, mempengaruhi pemerintah ataupun masyarakatnya. 

Ya, kita berkaca saja dengan penjajahan klasik zaman dahulu. Semua dimulai dari motif ekonomi penjajah. Dimulai dari berdagang, kemudian pada tipu daya dan muslihat untuk menundukkan politik terhadap kerajaan Nusantara (pemerintahan), dilanjut dengan memonopoli, sampai akhirnya perbudakan dan kesewenang-wenangan. Demi agar tetap terus  berkuasa. Mungkin, bisa saja akan terjadi hal yang sama untuk sekarang. Tetapi, dengan cara yang lebih halus. Yaitu, lewat legalitas hukum yang dipermulus dan dilindungi oleh pemerintah. Sedangkan, perbudakan itu juga lebih halus. Kehilangan hak kita atas tanah adalah beralihnya tanah ulayat kita yang tiba-tiba dimiliki oleh PT dengan kekuatan surat-surat kepemilikan atas tanah. Sedangkan perbudakan juga dirubah lebih halus, kita menjadi buruh-buruh dengan gaji yang hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sedangkan, masyarakatnya dibuat tidak berdaya akibat dibodohkan lewat propaganda media-media cuci otak yang bertopeng hiburan. 

Jikalau hal di atas tidak terjadi. Ketimpangan ekonomi yang parah tetap akan menciptakan jurang pemisah dan membuat kelas sosial yang mencolok dalam suatu negara. Jika hal ini tidak segara ditangani oleh pemerintah, justru akan menciptakan kecemburuan sosial dan terjadi hal-hal yang lebih buruk dan tidak diinginkan. Salah satunya, adalah pengambilalihan paksa aset oleh masyarakat yang menuntut keadilan. 

Walaupun, di sisi lain. Kita juga jengkel dengan sebagian besar masyarakat kita yang cara berfikirnya konsumtif, kurang produktif, dan kurang kritis. Sehingga, akhirnya cara berfikir merekalah yang dimanfaatkan oleh kapitalis untuk dijerumuskan dalam sistem yang akan menguntungkan mereka. 

Islam dan NKRI, dalam Mengatasi ketimpangan Ekonomi

Dalam sejarah Islam, telah jelas digambarkan bagaimana perjalanannnya. Islam adalah agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam(QS. 21: 107)), didasari oleh aqidah dan syari'ah. Islam sangat mengedepankan keadilan (QS.16:90) dan membenci ketidakadilan dalam hal apapun. Islam juga punya misi mengentaskan perbudakan/penjajahan dalam kemanusiaan (QS.90:11-13).

Sehingga, dalam hal ekonomi Islam menerapkan zakat (QS.2: 43).  Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya yang ke-3 serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia (QS.9:18). Agar, orang kaya tidak semakin berkuasa dalam kekayaannya dan mau membantu sesama masyarakat. Adapun bagi rakyat miskin akan terbantu, dengan hasil zakat yang didapat dapat digunakan untuk meringankan hidup mereka.


Sedangkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksananya mempunyai tugas untuk mengentaskan ketimpangan ekonomi yang terjadi.  Contoh untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan, maka peran pemerintah sangat dapat melakukan bentuk intervensi secara laungsung maupun tidak langsung.


Yang terjadi sekarang ini adalah ketidak merataan ekonomi.  seperti yang dinyatakan Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro yang mengatakan, bahwa sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih, karena hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%. Sedangkan ini terjadi karena adanya ketidak beresan dalam pengawasan dan pengaturan negara. Tingginya angka kemiskinan nasional antara lain akibat adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang.

Maka dari itu, pemerintah harus memberikan berbagai solusi. Yaitu, mulai membatasi kekuasaan segelintir elit itu, agar tidak hanya selalu semakin memperkaya mereka. Agar, tidak dianggap oleh masyarakat bahwa tanah negara ini hanya milik mereka.  Tetapi juga mampu dibuat sistem agar ekonomi itu bisa dibagi untuk juga dikelola masyarakat. Kemudian, masyarakat juga harus dibuatkan regulasi yang mempermudah mereka agar mereka mampu menjadi pelaku usaha, bukan hanya dijadikan target sebagai konsumen oleh penguasa ekonomi yang jumlahnya sedikit itu. Diberikan akses seluas-luasnya agar mendapatkan edukasi yang membuat mereka menjadi masyarakat kritis, produktif, dan kreatif yang mampu membangun ekonomi negara. Karena, kemampuan membangun ekonomi itu adalah tentang mental. Dan mental itu bisa dibangun.

 Pemerintah harus dapat mengembalikan 'ekonomi kerakyatan' seperti yang telah digagas oleh Bung Hatta. Pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut sekarang menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, sebenarnya konsep sudah ada. Maka dari konsep yang sudah ada ini, pihak yang berwenang atau bertanggung jawab untuk sesegera mungkin mempertegas dan mengawasi perjalanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun