Mohon tunggu...
Muhammad Nasir
Muhammad Nasir Mohon Tunggu... -

alumni pasca unpad

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Membumikan Fungsi Ke(polisi)an Dalam Memelihara Keamanan

28 Agustus 2014   22:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:16 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keamanan merupakan kebutuhan bersama. tak seorangpun menginginkan satu situasi yang membuat orang merasa tidak aman dan nyaman. Keamanan dan kenyamanan membuat orang mampu melakukan inovasi dan kreatiitas yang produktif. Memelihara situasi masyarakat yang kondusif dari berbagai segmen kehidupan masyarakat bukan pekerjaan mudah. Kebutuhan hidup masyarakat sebagai mahluk tuhan dan juga mahluk social mempunyai berbagai kebutuhan secara lahir dan bathin. Gardner dan Louis Murphy (1968) dalam psikologi membagi kebutuhan manusia dalam aspek kebutuhan berkaitan dengan bagian penting tubuh seperti makan dan minum, kebutuhan dalam bentuk kegiatan seperti bergerak, kebutuhan sensorik berkaitan dengan warna warni dan kebutuhan untuk menolak berkaitan yang tidak menyenangkan seperti sakit rasa takut dan lain sebagainya.

Versi yang lebih terkenal sebagaimana dikatakan oleh Abraham Maslow (1954) membagi kebutuhan masyarakatdalam teori hierarkhi kebutuhan menjadi lima point. Pertama adalah kebutuhan fisiologis; yakni kebutuhan biologis yang terdiri dari kebutuhan oksigen, makanan, air, dan suhu tubuh yang relatif konstan. Kedua adalah kebutuhan keamanan; yang merupakan tingkatkan kedua setelah kebutuhan fisiologis terpenuhi, maka kebutuhan ini menjadi penting. Ketiga kebutuhan cinta, sayang dan kepemilikan yang lebih mendalam dari kebutuhan kebutuhan sebelumnya. Keempat adalah kebutuhan esteem yaknikebutuhan untuk harga yang lebih bersifat personal yang melibatkan harga diri dan untuk seseorang mendapat penghargaan dari orang lain. Dan terakhir adalah kebutuhan aktualisasi diri, yakni ketika semua kebutuhan di atas sudah terpenuhi, maka kebutuhan untuk aktualisasi diri menjadi dominan dan dibutuhkan.

Kebutuhan rasa aman menjadi terus meningkat sebagaimana sistuasi di sebuah tempat tertentu, semakin sebuah situasi keamanan signifikan maka akan ada keinginan yang lebih eklusif lagi. Keamanan secara general akan mampu meningkatkan kebutuhan manusia yang lebih bersifat privasi lagi. Kondisi tersebut terus meningkat seiring dengan sebuah keadaan yang nyaman. Sebuah contoh; dalam situasi yang damai di suatu daerah kemudian terjadi bencana alam seperti gunung api meletus yang mengeluarkan lahar panas dan asap panas mengepul menyeruak sebuah situasi. Pertama yang ingin dilakukan oleh orang, masyarakat adalah keselamatan dari ancaman tersebut. Padahal situasi sebelum bencana tersbut ada hal-hal yang bersifat privasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dibutuhkan oleh orang dan masyarakat, namun ketika terjadi bencana maka kebutuhan yang paling utama adalah keselamatan. Artinya kebutuhan akan keamanan akan terus berkembang sesuai dengan situasinya.

Dari dua teori tersebut mempunyai banyak kesamaan dan dominasi kebutuhan secara lahir dan kebutuhan secara bathin. Pendapat lain tentang kebutuhan seperti yang disampaikan oleh ErichSeligmannFromm (1950), Knowles (1989), HenryAlexanderMurray(1893) dan yang lain mempunyai kemiripan dalam menilai kebutuhan manusia berdasarkan empirik. Dan kesemuanya mengarah pada dua sisi yang dominan seperti kebutuhan lahir yaitu makan, minum, menghirup udara, sehat dan sebagainya. Dan kebutuhan kedua adalah mengarah pada kebutuhan sosial, aktualisasi dan pengakuan yang dapat dinilai atau di hargai oleh orang lain.

Factor-factor yang mendominasi keamanan masyarakat bukan domain polisi saja. Karena kemananpun berkembang menjadi lebih ke privat. Dimana kemanan secara gerenal hanya dapat dilihat dari pelanggaran hukum, norma dan adat. Tetapi kebutuhannya terus berkembang menjadi satu kebutuhan yang lebih mengarah ke ranah privasi seseorang. Walaupun benar dalam undang-undang kepolisian dalam tugas pokoknya disebutkan “menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat”. Namun perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat bersifat general dan mempunyai aturan yang jelas. Pasalnya dalam kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat terus mengarah kepada kebutuhan privat. Padalah secara yuridis dalm pasal 2 undang-undang Nomor 2 tahun 2002, dalam amanahnya fungsi kepolisian adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat. Artinya kebutuhan pelayanan tersebut bersifat umum dan dalam ranah konstitusi.  Sementara Sadjijono (2008 : 52-53) polisi sebaga lembaga adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak semua kebutuhan masyarakat mampu dilayani oleh polisi secara maksimal.

Oleh karenanya fungsi kepolisian menjadi bagian yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam situasi dan kebutuhan tertentu. Fungsi untuk menjadikan diri aman dan nyaman dalam segala situasi harus ditumbuhkan secara dini. Setiap orang akan mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri, sehingga hal-hal yang terkait dengan barang dan kegiatan yang menjadi sasaran kejahatan harus dapat diantisipasi oleh dirinya sendiri. Hal tersebut menumbuhkan sikap mawas diri dan kesiap-siagaan bagi dirinya dan barang-barang yang menjadi tanggungawabnya secara include dalam langkah dan kegiatan yang dilakukannya.

Fungsi kepolisin bukan dominasi polisi dan tidak bagi yang lain. Fungsi kepolisian adalah untuk sebuah fungsi yang menjadi bagian dari upaya-upaya melakukan kegiatan yang lebih bersifat preventif dan meminimalisir celah-celah bagi pelaku kejahatan beroperasi. Dengan demikian sikap-sikap yang lengah dan masa bodoh terhapus dengan kesiap-siagaan diri dalam kegiatan dan lingkungan.

Fakta-fakta fungsi kepolisian dibutuhkan dan dapat dilakukan oleh setiap orang telah banyak kita lihat dan saksikan dalam berbagai empiric dan yuridis. Sehingga tidak dapat dinapikan bahwa kita (semua) mempunyai peran untuk membumikan fungsi kepolisian bagi dirinya barang serta kegiatan yang dilakukannya. Kemampuan setiap orang untuk melakukan pencegahan terhadap ancaman dan gangguan dapat diminimalisir dan bahkan dilawan dengan kemampuan fungsi kepolisian yang ada pada dirinya.

Fungsi kepolisian terus berkembang seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi, sehingga pengembangan fungsi oleh polisi pun terus dikembangkan. Karena kemajuan pengetahuan mampu menjadi peningkatan upaya-upaya kejahatan oleh pelaku kejahatan. Karenanya tugas preventif dalam fungsi kepolisian lebih dikedepankan dari pada upaya represif.  Factor lain juga menilai pengembangan preventif dengan membumikan fungsi kepolisian kepada masyarakat mampu menjadi benteng yang mampu menurunkan prosentase dalam mencegah terjadinya tindak pidana konvensional.

Perlu dipahami bahwa kepolisian M.L. Hc. Hulsman (1984:28) dalam menjalankan tugas konstitusionalnya mempunyai fungsi dalam dalam pemerintahan sebagai fungsi memelihara keamanan, fungsi pelayanan masyarakat dan fungsi peradilan pidana. Artinya bahwa fungsi yang dilaksanakan tidak akan terlepas dari tugaspokok yang tertera dalam undang-undang kepolisian. Sementara membumikan fungsi kepolisian adalah dalam upaya menjaga situasi Negara dalam keadaan yang aman dan kondusif. Sehingga tehnik membumikan fungsi kepolisian ditengah masyarakat untuk mencapai tujuan Negara secara umum..## (mn)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun