Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TNI-Polri di Indramayu Bersinergi, Gelar Patroli Malam Sambil Bagikan Paket Sembako ke Warga

23 Juli 2021   22:44 Diperbarui: 23 Juli 2021   23:23 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Polres Indramayu bersama Kodim 0616 Indramayu patroli malam sambil bagikan bansos sembako

Anggota kepolisian Polres Indramayu bersama Kodim 0616 Indramayu terus melakukan kegiatan patroli dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kabupaten Indramayu masuk dalam PPKM level 3.

Kegiatan patroli ini secara langsung dipimpin oleh Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang bersama Dandim 0616 Indramayu. Tak hanya melakukan patroli berkeliling memastikan PPKM berjalan lancar, tetapi, kata kapolres, mereka membagikan bantuan sosial berupa paket sembako.

"Bansosnya dalam bentuk sembako. Siang tadi sudah kami distribusikan sebanyak 1.500 paket dan malam ini ada 200 paket sembako," katanya, Jumat (23/7/2021).

Kapolres berharap bantuan yang disalurkan ini dapat meringankan beban masyarakat di Indramayu yang memang terdampak dari adanya pandemi covid. Dia pun meminta kepada jajarannya sampai tingkat polsek untuk mengunjungi setiap warga yang kurang mampu, terutama dengan melihat  ke tetangga mereka masing-masing.

Dalam aturan PPKM level tiga yang diterapkan di Indramayu antara lain seperti sekolah online, perkantoran WFH 75 persen (non esensial) dan 100 persen WFO (esensial), supermarket/pasar/toko kebutuhan pokok beroperasional 100 persen dengan aturan ketat, apotek/toko obat buka 24 jam, restoran/kafe/warung/PKL kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 WIB, pesan antar hingga pukul 20.00 WIB, pusat belanja/mal kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 WIB, tempat ibadah tutup sementara, fasilitas umum/tempat wisata/taman tutup sementara, kegiatan seni/budaya/olahraga/sosial tutup sementara, transportasi umum/online kapasitas 100 persen, dan pelaku perjalanan domestik lebih lanjut diatur oleh pemda. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun