Mohon tunggu...
Muhammad Naufal
Muhammad Naufal Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Islam, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Diversifikasi Nazhir dalam Pengelolaan Aset Wakaf

20 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 20 Oktober 2019   21:01 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kemiskinan

Kemiskinan merupakan sebuah pembahasan yang sudah tidak awam dalam perekonomian. Permasalahan ini merupakan permasalah yang telah menjadi fenomena budaya dan sosial yang sangat marak di dunia. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, banyak pihak yang mulai mengkaji dengan meneliti permasalahan dari berbagai aspek seperti sosial dan ekonomi. (Altaf, 2019) Selain dari aspek tersebut, pembahasan kemiskinan juga selalu disandingkan dengan agama, akibat dari sejarahnya yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan lainnya (Schweiger, 2019). Pergerakan dari pembahasan ini telah bergerak maju hingga saat ini mencapai pada tahap pemberantasan kemiskinan melalui Lembaga keuangan dan instrumen keuangan yang menyangkut agama seperti zakat, wakaf, sedekah, dan yang tidak menyangkut agama seperti bank dan lembaga keuangan mikro atas dasar inklusi keuangan. (Shinkafi, et al. 2019). Pergerakan ini telah mengarahkan dunia agama, salah satunya Islam, untuk mengadopsi perubahan zaman kepada instrumen-instrumen yang diajarkannya. Dengan perubahan zaman, jenis aset itu sendiri pun mulai di diversifikasi menjadi dua yaitu aset lancar dan aset tidak lancar. Kategorisasi ini diukur dengan asas dasar likuiditas aset dan proyeksi keuntungan aset tersebut. (Levy, 2019). Pengkategorisasi ini menjadi standar baru dalam salah satu instrumen pengentas kemiskinan yang diajarkan Islam yaitu wakaf.

 

Instrumen Wakaf

Wakaf itu sendiri memiliki makna yang dapat ditafsirkan dengan banyak cara, namun jika dirangkum, wakaf itu sendiri adalah sebuah instrument yang dianjurkan oleh agama Islam, yang bersifat sebagai sedekah jariyah yang berarti memberikan harta yang kita miliki untuk kemaslahatan bersama, dimana harta tersebut tidak boleh berkurang dalam nilainya, dan harus diserahkah secara menyeluruh, sesuai kesepakatan antara wakif yaitu pemberi harta dan nazhir yaitu pengelola harta wakaf dalam jangka waktu harta wakaf tersebut, dan juga dengan ikrar antara kedua belah pihak untuk kepastiannya. Wakaf ini sendiri ditujukan untuk kemaslahatan bersama akibat sifatnya yang dapat menjadi hal produktif yang dapat memberikan nilai tambah untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau mauquf'alaih yaitu penerima wakaf.

Wakaf ini sendiri adalah sebuah instrumen pengentas kemiskinan yang dianjurkan akibat dari manfaatnya yang dapat menghasilkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada yang membutuhkan. Anjuran untuk berwakaf tertera secara eksplisit dan implisit dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits. Salah satu contoh anjuran ini tertera pada Surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk menafkahkan atau memberikan harta kita di jalan Allah yaitu untuk kemaslahatan bersama, sama hal nya dengan Wakaf. Hal ini dikarenakan Islam mengajarkan bahwa insentif dari perbuatan baik yang diberikan dalam kehidupan manusia tidak hanya diberikan di dunia, namun juga pada akhirat, dengan ganjaran pahala. Seperti yang tertera pada Surat Al Baqarah ayat 261 yang berbunyi :

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hal ini menunjukan bahwa anjuran untuk berbuat baik dalam Islam akan selalu dibalas dengan ganjaran yang lebih, sehingga sangat dianjurkan untuk berwakaf akibat dari dampaknya untuk kemaslahatan bersama. Namun, untuk mencapai dampak tersebut, peran Nazhir sangat penting sehingga sangat diperlukan kompetensi Nazhir yang tinggi untuk mengelola harta wakaf.

Diversifikasi Nazhir untuk Wakaf Keberlanjutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun